Ribuan Buruh Maspion Datangi DPRD Jawa Timur
Rabu, 22 Feb 2006 13:07 WIB
Surabaya - Ribuan buruh PT Maspion Jawa Timur kembali turun ke jalan menuntut pihak perusahaan memberlakukan upah minimun sesuai SK gubernur nomor 188/16/KPTS/013/2006 tertanggal 23 Januari 2006. Ribuan buruh ini berasal dari 5 unit pabrik Maspion yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo. Buruh menilai pihak perusahaan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, terkait soal pemberlakukan upah minimun."Kami meminta perusahaan memberlakukan upah sesuai SK Gubernur Jatim. Kami juga meminta perusahaan tidak mempekerjakan tenaga kontrak, karena tidak sesuai peraturan Menakertrans," kata Hendro dari Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Metal (LEM) PT Maspion di depan Gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/2/2006).Menurut Hendro, PT Maspion dinilai buruh telah melakukan intimidasi terhadap pengurus dan SP LEM dengan ancaman PHK dan mutasi."Tuntutan kami segera revisi upah sesuai SK Gubernur Jatim, hapuskan tenaga kerja sistem kontrak dan memberikan kebebasan berorganisasi bagi buruh," kata Hendro.Ribuan buruh hingga pukul 12.20 WIB terus berdatangan dari berbagai pabrik. Mereka pada umumnya menggunakan sepeda motor dengan melakukan konvoi.Selasa kemarin mereka telah melakukan aksi serupa di kantor Disnaker.
(jon/)











































