Salinan Putusan Neloe Cs Belum Diterima, Kejagung Akan Kasasi

Salinan Putusan Neloe Cs Belum Diterima, Kejagung Akan Kasasi

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 12:23 WIB
Jakarta - Salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga kini belum diterima oleh jaksa. Meski demikian, Kejaksaan Agung akan tetap melakukan kasasi.Penegasan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (22/2/2006)."Salinan dari majelis hakim belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga untuk sementara jaksa masih pikir-pikir. Tapi nanti kita akan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari. Kalau dalam 14 hari belum juga diterima kita akan tetap kasasi," tegasnya.Seperti diberitakan, JPU Baringin Sianturi menuntut Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidder 12 bulan kurungan. Ketiganya didakwa tidak hati-hati pada saat pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar. Para terdakwa selaku pemutus kredit, dalam menyetujui pemberian kredit tersebut tidak didasarkan pada penilaian yang jujut, objektif, cermat dan seksama.Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai lain. Neloe Cs dianggap tidak merugikan negara sebagaimana dimaksud pada UU 1/2004. (san/)


Berita Terkait