Faharani Suhaimi Happy Jadi Terdakwa Korupsi Pemancar RRI

Faharani Suhaimi Happy Jadi Terdakwa Korupsi Pemancar RRI

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 12:19 WIB
Jakarta - Happy. Itulah perasaan Faharani Suhaimi, rekanan RRI, saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi pengadaan pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004 sebesar Rp 20 miliar. Aneh!"Saya happy, Pak Hakim," kata Faharani sambil tersenyum di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Komentar ini dilontarkan Faharani saat ditanya perasaannya menjadi terdakwa oleh anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma. "Lho kenapa?" tanya Hendra heran."Buat apa sedih dan susah. Kita hidup hanya sekali. Jadi jalani saja, meskipun ini pengalaman yang buruk buat saya. Hahaha..," Faharani tergelak.Jawaban pria tua dan bertubuh tambun ini langsung disambut tawa hadirin peserta sidang. Hahahaha! Suasana sidang pun diwarnai gelak tawa."Wah ini aneh juga, Anda terdakwa kok malah happy. Happy kan bahagia ya," cetus Hendra."Iya majelis hakim," tandas Faharani.Dalam kesaksiannya, Faharani mengaku perjanjian proses pengadaan proyek pemancar RRI ditandatangani belakangan, setelah proyek berjalan."Ya saya tahu ini salah tetapi karena waktu mepet saya harus melakukannya," kata Faharani.Mendengar kesaksian Faharani, Hendra pun memberikan wejangan. "Lain kali ini pengalaman buat Saudara, jangan karena mengharapkan keuntungan Anda harus tabrak aturan main. Yang ada buntung, bukannya untung. Anda harus duduk sebagai terdakwa di sini," Hendra memberi nasihat. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads