BC Belum Menindak Tegas

Rokok Ilegal di Malang

BC Belum Menindak Tegas

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 12:10 WIB
Malang - Menjamurnya bisnis rokok ilegal di Malang, Jawa Timur bisa jadi karena tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai (BC). Selama ini BC masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi produsen rokok yang legal. Tudingan ini disampaikan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), satu-satunya organisasi perusahaan rokok di Malang. Ketua Gaperoma Cecep Hafid Samsudin menganggap apa yang dilakukan para produsen rokok ilegal itu jelas-jelas melanggar peraturan dan hanya mencari keuntungan pribadi. Sebab, untuk menyiasati keuntungan, banyak dari para pengusaha rokok kecil yang menjual produknya tanpa dilekati pita cukai. "Bahkan, banyak juga dari mereka yang menggunakan pita cukai palsu untuk mengeruk keuntungan semata," jelas dia. Mengenai semakin menjamurnya pengusaha-pengusaha rokok ilegal di Malang, Cecep menganggap bahwa usaha yang satu ini, saat ini memang sedang booming di tengah masyarakat yang menginginkan mempunyai sebuah usaha. "Kalau dilihat pasarnya baik, pasti akan semakin banyak bermunculan rokok-rokok ilegal. Tapi, kalau rokok-rokok itu tidak laku di pasaran, pasti sebentar lagi juga bakal menghilang dengan sendirinya," ungkap dia. Selain menyalahkan para pengusaha rokok ilegal, Gaperoma juga menganggap, pemerintah khususnya BC yang paling bertanggung jawab dengan banyaknya para pengusaha rokok ilegal saat ini. Selama ini, BC dianggap kurang menindak tegas mereka. "Bahkan tak jarang antara petugas BC dengan para pengusaha rokok ilegal bermain mata," tuding Cecep. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah VII BC Surabaya, ZA Likumahwa, kepada wartawan beberapa waktu lalu saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal hasil tangkapan BC Malang, mengatakan, untuk saat ini BC masih belum melakukan tindakan keras maupun secara hukum kepada para produsen rokok ilegal. Karena, hingga saat ini BC masih mencoba memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada mereka, agar secepatnya mengurus segala administrasi agar rokok yang mereka produksi bisa dijual secara legal. "Tapi, bagi para pengusaha rokok ilegal yang menjual produksinya dengan dilekati pita cukai palsu, BC akan tetap menindak mereka sesuai dengan dasar hukum penyidikan tindak pidana di bidang cukai," tegas Likumahwa. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads