Kejagung Optimistis Terdakwa CGN Tidak Divonis Bebas

Kejagung Optimistis Terdakwa CGN Tidak Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 11:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis ketiga terdakwa dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) akan divonis berat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (22/2/2006) menanggapi vonis bebas Neloe Cs dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri.Ada pun tiga terdakwa PT CGN adalah Dirut PT CGN Edyson, Direktur Operasional Diman Ponijan dan Komisaris Saiful Anwar. Kapuspenkum yakin majelis hakim tidak akan membebaskan terdakwa PT CGN didasarkan pada vonis 14 tahun penjara terhadap Dirut PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher."CGN belum tentu bebas. Majelis hakim kan merdeka. Tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan keputusannya. Ini pendapat, tapi kita lihat faktanya di pengadilan," ujar dia.Menurut dia, unsur dapat merugikan negara yang merupakan dasar dibebaskannya Neloe Cs merupakan delik formil. Sehingga jika terdapat tindakan yang dapat menyebabkan kerugian negara sudah bisa dikatakan bersalah."Jadi tidak harus merugikan negara. Dapat merugikan negara saja sudah dapat dihukum," jelas Masyhudi.Selain itu dia mengatakan dirinya akan berusaha menghubungi Jaksa Agung supaya dapat menghadiri vonis CGN, meski hal itu baru sebatas wacana."Nanti saya konsultasikan ke Jaksa Agung. Semoga beliau berkenan," ujarnya sambil menambahkan bahwa jika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh datang ke sidang CGN berarti akan ada anggapan diskriminatif.Seperti diberitakan, ketiga terdakwa mengajukan permohonan kredit investasi untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan kepada Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta.Uang tersebut digunakan untuk membeli aset PT Tahta Medan. Namun PT CGN tidak bisa mengembalikan kredit talangan sebesar Rp 160 miliar pada Bank Mandiri sehingga menjadi kredit macet. (san/)


Berita Terkait