Miliki Mariyuana, Perempuan Australia Ditangkap di Lombok

Miliki Mariyuana, Perempuan Australia Ditangkap di Lombok

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 10:25 WIB
Jakarta - Warga Australia lagi-lagi ditangkap karena narkoba. Aparat kepolisian Indonesia menangkap Barbara Kathleen Higgs karena kedapatan memiliki mariyuana. Perempuan berusia 43 tahun itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Higgs diciduk di Pantai Senggigi, Pulau Lombok, pada Minggu (19/2/2006) lalu. Di daerah wisata itu, Higgs ikut mengelola sebuah hotel bernama Bulan Baru. Dia dituduh memiliki 50 gram mariyuana. Higgs yang asalnya dari Pinjarra, Western Australia, merupakan warga Australia terbaru yang ditahan akibat kasus narkoba di Indonesia. "Dia dikenai tuduhan kepemilikan sesuai Undang-Undang Antinarkotika pasal 78," ujar seorang pejabat kepolisian Lombok seperti dikutip The Age, Rabu (22/2/2006).Dikatakannya, Higgs saat ini ditahan di sebuah penjara wanita di Mataram, Lombok. Seorang juru bicara Kedutaan Besar Australia di Jakarta mengatakan, Higgs telah dikunjungi oleh pejabat konsulat Australia dari Bali dan menawarkan bantuan kepada perempuan itu.Menurut sebuah sumber yang dekat dengan keluarga Higgs, tuduhan yang dialamatkan kepada perempuan Aussie itu adalah keliru. Suami Higgs berharap tuduhan itu akan dibatalkan secepatnya pada Rabu ini.Penangkapan Higgs terjadi setelah pekan lalu Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga Australia karena berusaha menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin dari Bali ke Australia. Sebanyak 7 warga Australia lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup. (ita/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait