Syafruddin Tiba di Kejati DKI
Rabu, 22 Feb 2006 10:11 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung saat ini kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 505 miliar.Syafruddin diperiksa di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di ruang intelijen. Dia diperiksa oleh Rizaldi Limpas mulai pukul 09.30 WIB."Iya dia diperiksa lagi hari ini oleh Rizaldi Limpas di lantai 3. Ini pengembangan berkas yang dulu," kata asisten intelijen Kejati Faried Haryanto kepada detikcom, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2006).Syafruddin disebutkan didampingi tim pengacara seperti Amir Syamsuddin dan Juan Felix Tampubolon.Selain memeriksa Syafruddin, Kejati disebut-sebut akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus penjualan PT Rajawali III Gorontalo.
(san/)











































