Kejati Periksa Syafruddin Temenggung
Rabu, 22 Feb 2006 08:52 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Syafruddin akan diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Rabu (22/2/2006)."Dia akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Syafruddin, Amir Syamsuddin saat dihubungi detikcom, Rabu (22/2/2006).Pemeriksaan terhadap Syafruddin ini merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin dijadikan tersangka oleh Kejati sejak 3 Februari lalu.Syafruddin diduga telah menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 84 miliar pada 2003. Atas dugaan itu, Syafruddin terancam hukuman mati.Penetapan tersangka terhadap Syafruddin ini sebelumnya sempat menjadi polemik. Karena penetapan itu dirasa terlalu cepat.Dalam kasus ini, pihak Kejati DKI Jakarta telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi baik dari BPPN maupun dari perusahaan pembeli. Terakhir, Kejati memeriksa Divisi Hukum BPPN Krisna Daswara.
(ary/)










































