Tangani Pengadilan Korupsi Saja

Ulasan Media

Tangani Pengadilan Korupsi Saja

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 07:37 WIB
Jakarta - Dua isu utama diangkat media nasional yang terbit Rabu (22/2/2006) ini. Pertama tentang tim investigasi yang akan mengusut surat Menseskab Sudi Silalahi; dan kedua tentang vonis bebas mantan pimpinan Bank Mandiri. Republika melanjutkan pembahasan tentang vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang membebaskan pimpinan Bank Mandiri, Senin (20/2/2006) kemarin. Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas telah mengirim surat ke Ketua PN Jaksel untuk meminta berkas putusan. Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro menyanggupi untuk memenuhi permintaan KY.Mengacu pada berkas keputusan itu, KY untuk melanjutkan penelitian terhadap hakim. Para hakim pemutus vonis Neloe dkk sendiri siap diperiksa. "Kami siap diperiksa sepanjang masih dalam koridor kewenangan KY," kata Ketua Majelis hakim Gatot Suhartono. Kesigapan KY dan kesediaan hakim untuk diperiksa ini bisa menjadi langkah awal memperjelas kevalidan putusan hakim PN Jaksel. Sebab, vonis bebas itu telah menimbulkan keresahan banyak orang. Keputusan itu tidak saja mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperkuat kesimpulan selama ini bahwa PN Jaksel adalah tempat paling efektif untuk membebaskan pelaku korupsi. Setidaknya ada 13 kasus korupsi besar yang bebas di pengadilan ini.Dalam hal ini menarik untuk diperhatikan pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman, sebagaimana dikutip Kompas. Menurut Taufieq, vonis bebas Neloe dkk menunjukkan adanya desparitas dalam pengadilan kasus korupsi. Despiratis itu terjadi antara kasus korupsi yang diadili di pengadilan umum dan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Di pengadilan umum, banyak kasus korupsi yang pelakunya dibebaskan; sementara di pengadilan khusus banyak pelakunya yang divonis masuk penjara, bahkan kecenderungannya kalau ada banding atau kasasi, hukuman diperberat.Untuk menghilangkan desparitas itu, Taufieq usul agar kasus-kasus korupsi yang ditangani polisi, jaksa dan KPK dilimpahkan saja ke pengadilan khusus kourpsi. Tentu saja agar gagasan ini bisa direalisasi, maka ada beberapa peraturan perundangan yang harus diubah. Selain perangkat pengadilan khusus harus disiapkan di setap provinsi, gagasan itu juga memerlukan kesediaan MA untuk merealisasikannya. Gagasan Taufieq ini perlu didukung. Tidak saja untuk menghilangkan desparitas penanganan kasus-kasus korupsi di dua jenis pengadilan yang berbeda, tetapi juga untuk mempertegas komitmen bangsa ini dalam memberantas korupsi, sekaligus menjaga momentum antikoupsi yang tetus menguat. Jika kita mau, memberantas korupsi sebetulnya bukan hal yang sulit untuk dilakukan.Sementara itu, Media Indonesia menegaskan bahwa tim investigasi yang dibentuk untuk menyelidiki surat Menseskab Sudi Silalahi kepada Menlu Hassan Wirajuda perihal renovasi Gedung KBRI di Seoul, Korea Selatan, haruslah tim yang benar-benar independen. Hanya dengan tim independen itu penyelidikan bisa mebuahkan hasil maksimal.Penegasan Media Indonesia ini sekadar mengingatkan bahwa pembentukan tim investigasi yang juga menyertakan Sudi Silalahi sungguh tidak masuk akal. "Kalau Sudi diikutkan, sama saja jeruk makan jeruk. Itu tim bohong-bohongan. Yang diperiksa kok ikut memeriksa," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo.Memang, rencana renovasi Gedung KBRI di Seoul belum dijalankan, sehingga katebelece Sudi tersebut belum terbukti efektivitasnya. Apalagi dalam surat itu, Sudi hanya meminta agar Menlu menerima presentasi PT Sun Hoo Engineering yang menawarkan diri untuk merenovasi Gedung KBRI.Meski demikian, praktek katebelece itu tetap tidak bisa diterima. Di tengah-tengah upaya keras pemerintah untuk memberantas korupsi, praktek itu ibarat menebar bau busuk di ruang jamuan makan. Apalagi hal itu terjadi di pusat kekuasaan, sehingga memiliki dampak buruk yang meluas. Oleh karena itu, perintah Presiden SBY untuk menginvestagasi kasus ini patut disambut. Hanya saja ketika Sudi yang mestinya jadi obyek penyelidikan ternayta juga dilibatkan dalam tim investigasi, maka gagasan presiden untuk mengelarkan kasus ini justru tak berarti. (ary/)


Berita Terkait