Kasus BPPN, Kajati DKI Tunggu Perintah Atasan

Kasus BPPN, Kajati DKI Tunggu Perintah Atasan

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 06:19 WIB
Jakarta - Penuntasan kasus dugaan korupsi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terus dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung pun sudah menjadi tersangka. Namun DPR meminta supaya kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).Menanggapi hal itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Rusdi Taher mengaku tak mempermasalahkannya. "Sebenarnya kejaksaan itu satu. Tapi bagi saya bekerja berdasarkan undang-undang dan kebijakan pimpinan," kata Rusdi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (22/2/2006).Rusdi mengaku, dirinya saat ini masih menunggu keputusan dari Kejagung guna merespons usulan dari DPR tersebut. Sebab itu, Rusdi mengaku sudah berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung (Hendarman Supandji) untuk kepastian penuntasan kasus BPPN ini."Sepanjang belum ada petunjuk dari Kejagung maka kita akan jalan terus," tandas Rusdi.Rusdi menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum mendapat petunjuk resmi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengenai usulan tersebut. "Jadi saya tetap jalan sampai ada petunjuk dari Jaksa Agung baru saya akan penuhi itu," tuturnya.Sebelumnya pada Senin (20/2/2006) kemarin dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung muncul ide supaya kasus besar yang merugikan perekonomian negara cukup besar seperti BPPN diserahkan penyelesaiannya kepada Kejaksaan Agung. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads