Majelis Hakim Periksa 8 Saksi Kasus Wagete

Majelis Hakim Periksa 8 Saksi Kasus Wagete

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 04:09 WIB
Jayapura - Delapan dari 34 saksi yang diajukan Oditur kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, telah diperiksa. Mereka diperiksa dalam sidang lanjutan kasus Wagete di Biak, Selasa (21/2/2006).Kedelapan saksi yakni Semuel Posuma yang berprofesi sebagai guru di Wagete, anggota Koramil Wagete Serma Elias Pakage, Babinsa Koramil Wagete Serka Suprianus Mote, dan Babinsa Koramil Enarotali Serka Marthen Dou.Setelah itu, kesaksian disampaikan Komandan Kompi Satgas Yonif 753/Arga Vira Tama (AVT) Kapten Infanteri Bashori, Tamtama Yonif 753/AVT Prada Hamka, Tamtama Yonif 753/AVT Prada Bayu Dwi Jarminto, dan Tamtama Kopda Jawito.Berdasarkan siaran pers dari Kodim XVII/Trikora yang diterima detikcom, Selasa (21/2/2006), para saksi mengaku hanya mendengar satu kali letusan senjata api aparat. Sementara itu saksi Semuel, yang tinggal dekat tempat peristiwa, melihat terdakwa dengan jelas pada saat kejadian. ”Saya melihat massa lebih dari 30 orang mengeroyok terdakwa” kata Semuel dalam persidangan. Semuel menjelaskan, massa terus melakukan pengeroyokan hingga terdakwa jatuh hingga dua kali. Ketika jatuh pada yang kedua kali itulah, menurut saksi, terdengar letusan senjata api, yang kemudian terlihat dari jenis pistol.Sementara itu, Kapten Bashori, atasan terdakwa memberi kesaksian tentang laporan yang disampaikan terdakwa. Bashori mengungkapkan hasil koordinasinya dengan Wakapolres Wagete.Dari kedelapan saksi yang hadir, saksi Serka Marthen Douternyata memiliki hubungan keluarga dengan ketiga korban. Saksi masih satu marga dan satu kampung dengan Moses Douw, Koutoki merupakan keponakannya dan Petrus Pikey adalah iparnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads