Eks Guru SMPN 56 Nurlaila Bantah jadi Pjs Kepsek

Eks Guru SMPN 56 Nurlaila Bantah jadi Pjs Kepsek

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 00:33 WIB
Jakarta - Mantan guru SMPN 56 Nurlaila menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum. Nurlaila membantah jika mengangkat dirinya sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Sekolah SMPN 56."Pada Januari 2004 berdasarkan rapat komite orang tua murid, saya diangkat menjadi penanggung jawab sementara. Bukan PJS Kepala Sekolah," kata Nurlaila dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006).Selain itu Nurlaila menolak tentang dakwaan menerbitkan dan menandatangani buku rapor yang mengatasnamakan SMP 56. "Di sekolah masih banyak terdapat alat-alat inventaris tersebut," tandasnya. Menurut Nurlaila, sebagai guru, dirinya merasa terpanggil bila ada murid yang membutuhkan pendidikan. "Yang saya perjuangkan adalah jangan sampai kebutuhan pendidikan dikalahkan dengan kepentingan bisnis," tegasnya.Sama halnya dalam eksepsi dari Ketua Komite Orangtua murid, Jonni Rimon Elian, menolak semua dakwaan JPU. Jonni membantah jika dirinya dianggap sebagai panitia penerimaan siswa baru."Pada 11 Juli 2003, saya justru mendaftarkan putri saya di sekolah itu. Bagaimana jadi panitia, kalau baru daftar," ujar Jonni heran. Pada kesimpulan eksepsinya, Jonni mengatakan bahwa kasus yang menyeret mereka merupakan upaya untuk membungkam persoalan korupsi dalam ruislag.Seperti diketahui, dalam dakwaan terdakwa I dan II dianggap melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan. Pertama, menerima murid baru untuk tahun ajaran 2003/2004. Kedua, melakukan proses belajar mengajar di eks gedung SMP 56 Melawai.Ketiga, mengangkat dirinya selaku pejabat sementara (pjs) kepala sekolah SMP 56 Melawai. Keempat, menerbitkan dan menandatangani buku rapor yang mengatasnamakan SMP 56. Kelima, menyusun jadwal pelajaran serta bertindak sebagai guru pengajar mata pelajaran tersebut.Selanjutnya, keduanya juga memungut uang gedung sebesar Rp 600 dan SPP sebesar Rp 50 perbulan tanpa seizin Dinas Pendidikan Nasional Provinsi DKI Jakarta. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads