Tuntut Hariono 3 Tahun, Jaksa Dieksaminasi

Tuntut Hariono 3 Tahun, Jaksa Dieksaminasi

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 00:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan telah melakukan eksaminasi (pemeriksaan prosedural) terhadap jaksa yang menangani kasus pengedar shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Hasil eksaminasi menunjukkan proses penuntutan tidak prosedural. Hariono adalah terdakwa kasus pengedaran 20 kg sabu-sabu. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum 12 Desember 2005, dan dalam waktu yang sama hakim pun langsung menjatuhkan vonis. "Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati DKI sudah turun (melakukan eksaminasi) kemarin, hari ini Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Dir Uphek) pada Jampidum turun ke Kejari Jakarta Barat mengadakan eksaminasi," kata Kapuspenkum Kejagung RI Masyhudi Ridwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006).Menurut Masyhudi, Dir Uphek melakukan eksaminasi terhadap 4 jaksa yaitu J, T, M, dan D. Hasil eksaminasi menunjukkan proses penuntutan tidak prosedural. "Hasil eksaminasi dari Diruphek ini akan diserahkan ke Aswas Kejati DKI untuk diproses," tegas Masyhudi.Masyhudi menjelaskan, dalam dakwaan, Hariono dikenai pasal 60 ayat 1 Undang-Undang 5/1997 tentang psikotropika. Dengan mengedarkan sabu-sabu 20 kg. Ancaman maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta."Dengan adanya perkara ini, jaksa agung sangat marah," ungkap Mayhudi. (ary/)


Berita Terkait