Majelis Hakim Neloe cs Siap Diperiksa KY

Majelis Hakim Neloe cs Siap Diperiksa KY

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 23:13 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Hakim kasus korupsi Bank Mandiri Gatot Suharnoto menyatakan kesediannya untuk diperiksa Komisi Yudisial (KY). Dirinya tidak keberatan apabila pemeriksaan masih dalam kewenangan KY."Monggo. Silahkan datang ke meja saya. Kalau dipanggil, sepanjang saya nggak sidang ya nggak apa-apa," kata Gatot di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006).Menurutnya, keputusan majelis hakim diambil berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Sehingga hakim memperoleh keyakinan. "Namanya korupsi tetap korupsi, kita harus tindak tapi penindakan itu jangan sampai melukai penegakan hukum," ujar Gatot.Gatot menjelaskan, ketiga hakim sepakat bahwa tidak ada unsur merugikan negara. Gatot mengakui, delik pidana terbukti namun kesalahan tidak ada."Kalau ada unsur delik 5, yang terbukti 4. Satu nggak terbukti ya harus bebas," tegas Gatot.Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang terdiri dari Gatot Suharnoto, I Ketut Manika, dan Machmud Rachimi telah memvonis bebas 3 mantan Direksi Bank Mandiri.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum serta memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti. Selain itu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti. Namun unsur merugikan keuangan negara, menurut majelis hakim, tidak terbukti. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads