Polwil Kedu Amankan Ratusan Kayu Ilegal Loging

Polwil Kedu Amankan Ratusan Kayu Ilegal Loging

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 22:35 WIB
Magelang - Ratusan kayu illegal logging diamankan oleh Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu, Jawa Tengah. Selain itu, petugas juga menahan dan memeriksa 17 orang yang menjadi tersangka kasus kayu hasil curian di beberapa kawasan hutan lindung di Kedu."17 orang tersangka berikut barang bukti kayu curian itu sudah diamankan di Polres. Semua tersangka akan kita proses hukum," kata Kapolwil Kedu Kombes Pol Isdiyono kepada wartawan di Mapolwil Kedu, Jl Ahmad Yani, Magelang, Selasa (21/2/2006).Menurut Isdiyono, kayu curian di wilayah Kedu itu sebagian besar adalah bukan kayu jati. Namun berupa kayu pinus dan mahoni yang diambil dari kawasan hutan lindung milik Perhutani yang berada di wilayah Magelang, Wonosobo, Kebumen, Temanggung dan Purworejo.Kayu-kayu yang berhasil disita itu diantaranya sudah dipotong-potong. Sebagian lagi masih berupa gelondongan."Kayu-kayu itu ada yang kita sita di tempat penebangan maupun di tempat-tempat pemotongan kayu," ujar Kapolwil.Saat melakukan oeprasi Hutan Lestari III itu, lanjutnya, kepolisian bekerjasama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan KPH Kedu Selatan. Saat operasi di perbatasan Salam-tempel jalan raya Magelang-Yogyakarta, Senin (20/2/2006) dinihari petugas mengamankan dua truk pengangkut kayu olahan berupa kayu jati dan mahoni untuk bahan mebel setengah jadi."Truk yang diamankan petugas itu, tidak dilengkapi surat keterangan asal dan tujuan pengiriman kayu itu," jelasnya.Menurut Isdiyono, untuk mencegah terjadi pengiriman kayu legal tersebut, Polwil Kedu telah memerintahkan polres-polres untuk menjaga wilayah perbatasan baik di jalan-jalan raya utama seperti Jl Magelang-Yogya dan Jl Purworejo-Kulonprogo. Selain memeriksa truk-truk bermuatan kayu di jalanan, juga dilakukan pengecekan ke sejumlah tempat usaha penggergajian kayu maupun tempat usaha oven kayu."Jalan-jalan tikus yang sering dilalui truk-truk pengangkut kayu gelap itu juga kita awasi," tandasnya.Sementara itu berdasarkan data yang dikumpulkan detikcom, selama operasi Hutan Lestari III sediktinya 205 batang kayu jati tanpa dokumen berhasil disita dari sejumlah toko kayu dan 46 tempat penggergajian.Sebanyak 250 papan kayu jati, mahoni dan pinus tanpa dokumen dari beberapa daerah seperti Purwodadi, Jepara dan Semarang. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads