Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Cabuli Gadis

Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Cabuli Gadis

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 22:15 WIB
Ambon - Jadi Polisi gadungan, anak gadis orang dicabuli. Ehh...pakai nangis segala. Bukan cuma itu, putusan hakim pun ditolak. Katanya menyesal tidak didampingi penasehat hukum. Ingin bergaya jadi polisi, seorang pemuda asal kota Tual Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya harus mendekam di balik terali besi sebagai ganjarannya. Pakaian dan atribut anggota Polri yang semestinya diperoleh lewat proses seleksi dan pendidikan sebagaiman aturan yang berlaku, justru dipergunakan pemuda ini untuk menyamar sebagai pengayom masyarakat. Ironisnya lagi, penyamarannya digunakan untuk mencabuli seorang gadis. Polisi gadungan yang tidak lain bernama Albertus W alias Berti itu divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Tual, Selasa (21/2/2006). Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Oka Diputra dan didampingi hakim anggota Hasanudin dan Muhammad Nurazisi menyatakan Albertus sebagai terdakwa bersalah. Albertus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sehingga divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman yang diberikan ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa diganjar hukuman empat tahun penjara.Saat mendengar putusan hakim, Albertus yang duduk di pesakitan dengan isak tangis menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Dirinya menyayangkan, proses persidangan yang dijalaninya tidak didampingi oleh penasehat hukum. "Saya menyesalkan tidak didampingi penasehat hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim," katanya. (ary/)


Berita Terkait