Rp 2 Miliar Raib di MTB

Rp 2 Miliar Raib di MTB

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 22:10 WIB
Ambon - Tugasnya mengawasi birokrat agar tidak korup. Sayangnya, institusi ini sukar diawasi dan terkesan leluasa menyembunyikan maupun melakukan sendiri tindak pidana korupsi. Inilah realitas Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Maluku Tenggara Barat (MTB). Satu lagi dugaan kasus korupsi ditemukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).Celakanya lagi, institusi yang diberi tanggung jawab dan kewenangan untuk mengawasi kinerja birokrat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, ehhh...malah sebaliknya, korupsi. Kasus ini terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tual, Selasa (21/2/2006). Adalah mantan Kepala Sub Bagian Bawasda MTB Anakletus Rahanolak dalam kesaksian di PN Tual."... pada kasus tindak pidana korupsi di Bawasda MTB. Penggunaan Surat Perintah Perjalanan (SPPJ) fiktif yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar. Angka yang fantastis untuk ukuran kabupaten sekecil MTB," ujar Rahnolak dalam kesaksiannya. Rahanolak memang tahu banyak soal SPPJ fiktif ini. Betapa tidak, sebelum bekerja di Dinas Pekerjaan Umum MTB, dirinya sempat mencicipi Kepala Sub Bagian Bawasda MTB. Dikatakan, SPPJ fiktif itu ditemukan pada objek pemeriksaan di Kecamatan Seram. Anehnya kata Rahanolak, pada kwitansi SPPJ tertera namanya. Padahal secara fisik, dia tak pernah melakukan pemeriksaan di Kecamatan Seram. SPPJ fiktif itu. Menurut Rahanolak, bukan saja pada kecamatan Seram, namun terjadi juga pada beberapa wilayah kecamatan. "Ada beberapa objek pemeriksaan di sejumlah kecamatan dan kepala Bawasda juga menerima uang SPPJ. Padahal secara fisik terdakwa Fery Rumaratu tidak melaksanakan tugas," ujarnya. Sementara itu, Beryadus Balyanan, SH, Penasehat Hukum terdakwa Fery Rumaratu, secara marathon menggali kebenaran saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Balyanan, sebagian kesaksian yang diberikan oleh Anakletus Rahanolak berbeda dengan BAP sehingga Balyanan meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penilaian secara material dalam persidangan. Apa yang dituduhkan Rahanolak lewat kesaksiannya, dibantah habis terdakwa Fery Rumaratu.Di hadapan majelis hakim, Hasanuddin, beberapa waktu lalu, Fery katakan, apa yang dilakukan dirinya merupakan perintah dari kepala Bawasda Propinsi. "Hal ini yang membuat obyek proyek tersebut tidak dimasukkan dalam Daftar anggaran sementara (DAS)," tegas Fery yang didampingi dua orang kuasa hukumnya. (ary/)


Berita Terkait