Terdakwa Pelaku Teror Mengaku Disiksa

Terdakwa Pelaku Teror Mengaku Disiksa

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 22:01 WIB
Ambon - Menjelang tuntutan hingga menanti masa-masa putusan hakim, tindak kekerasan yang dialami para terdakwa kasus terorisme mulai tersibak. Satu demi satu para pelaku mengaku diintimidasi oknum polisi saat digelandang maupun diperiksa. Dari penelusuran detikcom dengan mewawancarai para terdakwa terorisme. Terungkap selama masa penahanan dan pemeriksaan, mereka mengaku memberi keterangan untuk BAP polisi sudah di bawah tekanan karena disiksa.Said Thaha Assagaf, seorang terdakwa teroris dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H Maenong, Senin (21/2/2006) di pengadilan Negeri Ambon, mengungkapkan, BAP Polisi ditandatanganinya secara terpaksa karena sebelumnya dia disiksa dengan cara dipukul hingga ditelanjangi. Thaha mengatakan, pemukulan yang dialaminya bukan saja dilakukan di satu tempat tapi di gilir ke beberapa tempat yang berbeda. Mulai dari markas Polres Pulau Ambon hingga markas Brimob Pelopor di Gedung Telkom Talake, Ambon."Saya dipukul bukan saja dengan tangan dan tendangan, tapi mereka juga menggunakan karet mati dan popor senjata, bahkan sampai saya ditelanjangi," ujar Thaha dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/2/2006).Saat pemeriksaan dilakukan, Ongen Pattimura, salah satu pelaku tindak teroris yang dijatuhi vonis seumur hidup, berperan sebagai perancang penyerangan Villa Karaoke menganjurkan agar Thaha memberikan penjelasan sesuai dengan kemauan kepolisian. Menurutnya, tindakan itu lebih baik dilakukan, tidak lain untuk menghindari tindak kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian saat membuat BAP. "Lebih baik mengaku saja daripada kamu dipukul terus," kenang Thaha meniru ucapan Ongen di depan majelis hakim.Perlakuan kekerasan yang terjadi selama masa penahanan semuanya diakui oleh para terdakwa kasus terorisme, tanpa terkecuali. Abdullah Ummamity yang ditembak dikedua kakinya pada saat tertangkap di Pulau Buru beberapa bulan lalu, sampai saat ini sebutir proyektil masih bersarang di lutut kanannya. "Saya sudah minta agar kaki saya di operasi tapi tidak pernah ada tanggapan," ujar Abdullah. Nasib yang sama juga dialami Asep Jaja yang tertembak di tangan kananya saat menyerang pos Brimob di Desa Lokki Kecamatan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat. Luka tembak tersebut sudah mulai membusuk karena tulangnya yang patah tidak diobati.Bahkan menurutnya, selama di tahan polisi, tangannya yang terluka tidak luput dari pukulan. "Mas, tangan saya ini sudah bengkok. Saya juga sudah pasrah apakah bisa diobati atau tidak," ujar Asep kepada detikcom di balik teruli besi di tahanan PN Ambon, Senin (20/2/2006) kemarin. Penasihat hukum Asep Jaja, Fileo Fistos Noija pada kesempatan itu mengatakan, tindakan kekerasan terhadap kliennya jika dilihat dari kacamata hukum pidana khususnya pasal 35 ayat 1 KUHP, proses hukumnya dalam memberikan keterangannya hendaknya diberikan kebebasan. Selain itu, dalam pasal 56 mengharuskan untuk setiap tersangka didampingi oleh pengacara. Kehadiran para pengacara, lanjut Fileo, tidak lain untuk mengetahui perkembangan yang terjadi. "Jangan sampai nanti ada tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan terhadap terdakwa atau pemalsuan yang dilakukan oleh penyidik. Inilah yang terjadi karena mereka rata-rata diperiksa pada malam hari," terangnya. Dikatakannya, bagi para terdakwa yang tidak mampu untuk mendatangkan pengacara karena alasan materi, maka penyidik yang bersangkutan harus menyediakan pengacara.Menurutnya kelemahan di Indonesia ini, hukum hanya sebagai hiasan belaka karena tidak pernah dijalankan. "Sebut saja para penyidik kepolisian yang melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan tidak tidak pernah ditindak," ujarnya. Menanggapi pemeriksaan para terdakwa di polisi yang dilakukan pada tengah malam, Fistos mengungkapkan, sebaliknya pemeriksaan harus dilakukan pada jam kerja bukan di saat para terdakwa sedang tidur dan ditengah malam dibangunkan untuk diinterogasi."Padahal saat itu, seorang tersangka harus bebas dari apapun saat dimintai keterangannya, bahkan perutnya tidak boleh lapar," tandasnya. Kekerasan di dalam tahanan yang dikatakan oleh para terdakwa kasus terorisme semuanya dibantah habis pihak Kepolisian. "Itu hanya trik-trik terdakwa untuk lolos dari jeratan tuntutan hukum," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Leonidas Braksan. Menurutnya, apa yang dikatakan para tersangka di persidangan merupakan hal lumrah dari sebuah proses penyidikan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan menurutnya, KUHPidana bukan merupakan hal yang utama, namun yang paling ditekankan adalah pembuktian. "Jadi kalau mereka tidak mengaku, itu bukan masalah bila bukti yang kami miliki itu jelas," tandas Kapolres. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads