Kwik: Penyelesaian Utang BLBI Terlalu Lama
Selasa, 21 Feb 2006 19:45 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Negara (Meneg) Perencanaan Pembangunan/ Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie menilai batas waktu penyelesaian utang bagi pengemplang BLBI terlalu lama, yakni hingga akhir 2006. Kwik juga menilai pemberian release and discharge (R&D) tidak serta merta menghapuskan unsur pidana ketika pengemplang BLBI itu membayar kewajiban utangnya."Pada pemerintahan Megawati, kewajiban penyelesaian utang BLBI harus diselesaikan maksimal selama 4 tahun," kata Kwik di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/2/2006). Karenanya, Kwik menilai sudah cukup diberikan waktu yang lama bagi pengemplang BLBI itu. Meski begitu, Kwik menghargai usaha pemerintah sehingga putusan politis penyelesaian utang hingga akhir 2006 memang harus diberikan."Namun apabila setelah akhir 2006 pembayaraan juga tidak dilaksanakan, maka pemerintah harus tegas menindak," tegasnya.Kwik mengaku menentang keras pemeberian R&D terhadap pengemplang BLBI itu. "R&D diberikan untuk kesalahannya dengan memakai uang masyarakat yang tidak boleh disalahgunakan namun digunakan untuk kreditnya sendiri dan dilarang oleh UU, namun mereka dibebaskan," jelasnya.Kwik menilai, mantan Presiden Megawati adalah orang yang bertanggung jawab atas pemberian R&D. Meskipun Megawati mengabulkan R&D ini karena ditekan luar biasa oleh para menterinya sendiri."Waktu itu rapat kabinet hingga tiga kali dan Megawati berusaha keras tidak mengabulkan R&D. Namun karena menterinya menentang keras, akhirnya Mega bertekuk lutut," ujarnya.
(ary/)











































