Irjabar Sah, Pilkada 10 Maret

Irjabar Sah, Pilkada 10 Maret

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 17:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Irjabar tidak lagi memerlukan payung hukum untuk keabsahannya. Pembentukan Irjabar sah. Pilkada pun digelar 10 Maret."Semua rangkaian proses pembentukan Irjabar sudah final dan tuntas. Apalagi RAPBD sudah ada. Jadi sudah tidak ada lagi kalau ada yang bilang Irjabar belum lahir," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Hal ini disampaikan dia dalam audiensi dengan penjabat Gubernur Irjabar, Ketua DPRD dan Bupati di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2006).Menurut Jimly, Irjabar sudah sah sebagai subyek hukum tata negara, yakni sudah ada pemerintahan sendiri dan perangkatnya."Pemerintah harus tegas melaksanakan pembentukan Irjabar karena sudah ada payung hukumnya. Sekarang tinggal ketegasan pemimpin kita, apakah berjalan sesuai hukum," ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Itje menyatakanPemprov Irjabar tetap melaksanakan pilkada pada 10 Maret 2006, bersamaan dengan jadwal Pilkada Provinsi Papua.Menurut Jimmy, rekomendasi dan konsultasi publik yang dilakukan MRP dan DPRP mengenai eksistensi Irjabar merupakan bentuk pelecehan terhadap MK, karena MK jelas-jelas telah mengesahkan pembentukan Irjabar."Saya pikir pemerintah harus konsisten Irjabar telah mempunyai landasan hukum, sehingga putusan MK harus diperhatikan pemerintah tanpa takut ancaman dari pihak sana sini," kata Jimmy.MRP dan DPRP sebelumnya menyerahkan rekomendasi dan hasil konsultasi publik mengenai eksistensi Irjabar kepada Wapres Jusuf Kalla. Hasilnya meminta agar pembentukan Irjabar ditunda hingga semua pembicaraan telah selesai dilakukan. (aan/)


Berita Terkait