Neloe Cs Bebas, Kejagung Sidik 6 Kasus Lainnya
Selasa, 21 Feb 2006 17:19 WIB
Jakarta - Walau ECW Neloe cs bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi lainnya yang terkait kasus Bank Mandiri. Saat ini kejaksaan sedang menangani enam kasus lainnya terkait Bank Mandiri."Untuk penanganan kasus-kasus Bank Mandiri, kita optimis dong, dan masih terus jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006).Hal itu dikatakannya ketika sejumlah wartawan menanyakan mengenai bebasnya sejumlah terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri, yaitu Neloe cs. Masyhudi menjelaskan, ada enam kasus yang terkait Bank Mandiri.Keenam kasus itu antara lain kasus PT Artha Bhama Textindo/Artha Trimustika Textindo. Dalam kasus ini ternyata pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial HS dan CA.Sedangkan kasus lainnya adalah PT Batavindo Kridanusa, PT Kiani Kertas, PT Osso Bali Cemerlang, PT Great River Internasional dan PT Lativi Media Karya. Untuk kasus Lativi, kejaksaan juga telah menetapkan Direktur Utama PT Lativi Media Karya, Hasim Sumiana.Selain itu Masyhudi mengatakan, walau dalam kasus Neloe cs bebas, intelijen kejaksaan tetap melakukan pengawasan dan pencekalan terhadap keduanya. "Mereka masih dicegah, intel juga memantau keberadaan Neloe cs," jelasnya singkat.
(zal/)











































