Menantu Clif Sangra Ganti Diadili

Menantu Clif Sangra Ganti Diadili

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 16:49 WIB
Magelang - Menantu dan suami sama-sama jadi terdakwa dalam kasus pertikaian mereka berdua. Itulah nasib keluarga Suzanna, artis beken era 80-an yang kini menetap di Magelang.Suami Suzanna, Clif Sangra, duduk sebagai terdakwa kasus penembakan terhadap menantunya, FX Abriharso Priharto Boyoh (43), suami Kikia Maria yang merupakan anak Suzanna. Sedangkan Abriharso menjadi terdakwa kasus penganiyaan Clif Sangra.Clif sudah dua kali disidang. Abriharso Priharto Boyoh juga memasuki sidang kedua, Selasa (21/2/2006) di Pengadilan Magelang. Abriharso didakwa telah menganiaya Clif Sangra ketika terjadi pertengkaran di rumah terdakwa di Jl Delima Selatan III Perumahan Armada Estate, Magelang.Dalam sidang yang digelar hari ini, Abriharso menjadi terdakwa dengan saksi korban Clif Sangra. Sedangkan pada sidang Senin kemarin, Abriharso menjadi saksi korban, sedangkan Clif Sangra menjadi terdakwa.Abriharso yang datang mengenakan kemeja warna hijau muda itu tampak sehat meskipun dalam sidang kemarin dia tidak dapat hadir karena sakit. Dia didampingi sejumlah famili, minus Kiki Maria.Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Emmy Herawati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Guritno. Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM, Oncan Poerba dan Hariyanto.Dalam nota eksepsi yang dibacakan secara bergantian, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU yang menjerat suami Kiki Maria itu dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak jelas. Beberapa hal yang dianggap tidak jelas di antaranya surat dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana terhadap saksi korban Clif Andro Nathalia bin Clif Sangra. Penyebutan identitas saksi korban seperti itu diartikan Clif Andro Nathalia anak laki-laki Clif Sangra atau secara hukum Clif Sangra adalah ayah dari Clif Andro Nathalia. "Namun dalam surat dakwaan diuraikan terdakwa telah melakukan penganiayan terhadap Clif Sangra. Jadi yang dituduhkan JPU itu, apakah Clif Andro Nathalia ataukah ayah Clif Andro Nathalia yaitu Clif Sangra," kata Oncan.Hal lain yang dianggap tidak seusai adalah terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara menyeruduk badan, lalu secara membabi buta terdakwa memukul kepala saksi korban hingga mengenai muka korban yaitu pada pipi kanan, hidung kanan dan tangan kanan hingga beberapa kali menggunakan tangan kosong.Namun berdasarkan uraian hasil visum et repertum terdapat hal kontradiktif yakni saksi korban mengalami luka pipi kanan, hidung kanan dan tangan kanan yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul atau benda bermata (berujung) tajam. "Surat dakwaan itu banyak kerancuan dan ketidakjelasan sehingga sepatutnya dinyatakan batal demi hukum dan kami meminta majelis hakim tidak menerima. Kami juga meminta agar eksepsi ini diterima. Selanjutnya memulihkan nama baik terdakwa," tegas Oncan.Usai pembacaa nota eksepsi, majelis hakim kemudian memberikan waktu satu mingu kepada JPU untuk memberikan tanggapan. Sidang kemudian ditutup dan meminta agar terdakwa tetap sehat sehingga dapat menghadiri sidang dan tidak perlu dipanggil melalui surat lagi. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads