Korban Pelanggaran HAM Berat Curhat ke DPR
Selasa, 21 Feb 2006 16:43 WIB
Jakarta - Pengungkapan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat bak jalan di tempat. Korban pelanggaran HAM meminta Komisi III DPR mendesak pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc.Demikian yang mengemuka dalam pertemuan 25 orang dari korban dan keluarga korban pelanggan HAM dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2006).Turut hadir dalam kesempatan itu korban Talangsari 1989, Trisakti 1998, Semanggi I 1998, dan Semanggi II 1999, Tragedi Mei 1998, Wasior di Papua 2001, dan Wamena 2003."Alasan kita datang ke sini karena berdasarkan pantauan kami proses penyidikan atas peristiwa tersebut masih terhambat, baik karena alasan teknis, hukum, maupun politis," kata Koordinator Kontras Usman Hamid.Untuk itu, menurut Usman, Kontras meminta DPR, khususnya Komisi III, untuk mendorong langkah pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat terutama mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk seluruh peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU pengadilan HAM diundangkan.Dijelaskan dia, sesuai UU No 26/2006 tentang Pengadilan HAM, memandatkan DPR mengajukan usulan kepada presiden bagi terbentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus yang terjadi sebelum UU No 26/2006 diundangkan.Lebih lanjut, Usman meminta agar nama baik korban pelanggaran HAM Talangsari direhabilitasi.Hal yang sama disampaikan Sumarsih, ibunda Wawan yang merupakan korban tewas dalam kasus Semanggi I. "Kasus Trisakti, Semanggi I dan II sebenarnya mudah diusut dan dituntaskan tetapi ketika melibatkan TNI kasus ini menjadi layu.Saya pikir kasus ini akan dilempar ke sana ke mari dengan alasan bukan pelanggaran HAM berat," urai Sumarsih.Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari FPDIP Panda Nababan berjanji akan meneruskan pembahasan kasus pelanggaran HAM berat di Komisi III yang selanjutnya diajukan dalam rapat paripurna."Komisi III kemarin juga sudah mengingatkan Jaksa Agung untuk mengungkap kembali kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas," ujarnya.
(aan/)











































