Berkas Roy Marten Dinyatakan P21
Selasa, 21 Feb 2006 15:40 WIB
Jakarta - Berkas perkara aktor Roy Marten dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu penyerahan aktor kawakan berumur 56 tahun itu, beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya."Berdasarkan hasil penelitian, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan kita sudah nyatakan P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Mustaming, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006).Mustaming menjelaskan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu pihak penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. "Penyerahan tersangka itu dan barang bukti itu tergantung dari Polda Metro Jaya," imbuhnya.Bila sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jelas Mustaming, pihak kejaksaan akan segera menagmbil langkah kedua, yaitu segera melakukan proses administrasi dan pemberkasan kasus Roy Marten tersebut guna diajukan ke pengadilan.Pernyataan berkas kasus Roy Marten lengkap oleh Kejati DKI Jakarta ini sempat dipertanyakan wartawan karena terkesan tiba-tiba. "Berkasnya itu telah diserahkan ke Kejati DKI minggu ini atau hari Senin pekan ini," elak Mustaming berkelit dari pertanyaan.Padahal hingga kini kasus pria bernama asli Wicaksono Abdul Salam ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Memang rencananya, pria yang kepergok nyabu dan memiliki 2 gram shabu-shabu ini tahanannya akan dipindahkan ke rumah tahanan Salemba.
(zal/)











































