Hindari Vonis Bebas Terulang, KPK-Kejaksaan Diminta Diperkuat
Selasa, 21 Feb 2006 15:20 WIB
Jakarta -
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 3 terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri menuai kontroversi. Banyak pro dan kontra mengomentari putusan bebas ini.Pengamat hukum Bambang Widjojanto berpendapat, putusan ini harus benar-benar dilihat secara cermat. Harus dilihat pertimbangan hakim memutuskan itu apa, dan jika sudah ketemu, harus segera diambil upaya hukum selanjutnya."Pemberantasan korupsi jika tidak ditangani secara baik bisa melemahkan upaya penegakan hukum kita. Yang juga harus dicermati, sudah waktunya penegak hukum, yakni Kejaksaan dan KPK memperkuat koordinasinya," katanya.Memperkuat koordinasi sesama penegak hukum ini sangat penting. Dan sudah terbukti kasus-kasus yang dibawa KPK lebih kuat dan berhasil menjebloskan para tersangka saat di sidang di Pengadilan Tipikor."Pikiran setiap kasus korupsi dibawa ke sidang Tipikor sangat baik. Tetapi harus disertai pemahaman utuh. Ada kebutuhan mendorong pembentukan majelis-majelis baru," katanya.Bambang menganalisa, kasus ini bisa bebas karena ada perdebatan apakah ada unsur kerugian negara atau tidak. "Perdebatan soal ini menarik sehingga tidak hanya hilang saat ini," katanya.
(jon/)










































