4 Orang Sebut Muchdi Terlibat Kasus Munir Akan Digugat

4 Orang Sebut Muchdi Terlibat Kasus Munir Akan Digugat

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 15:06 WIB
Jakarta - Mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR akan segera menggugat pihak-pihak yang menyatakan dirinya terlibat kasus pembunuhan Munir. Siapa saja mereka?Rencana gugatan Muchdi disampaikan salah seorang pengacaranya yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (21/2/2006).Mahendra yang didampingi A Wirawan Adnan, Mohammad Ali, M Luthfie Hakim menemui ketua majelis hakim kasus Munir, Cicut Sutiarso. Ia minta penjelasan putusan pengadilan yang disebut-sebut memerintahkan penyelidikan terhadap Muchdi dan aparat BIN terkait kasus pembunuhan Munir.Cicut menyatakan, dalam putusan 14 tahun terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, hakim tidak pernah menyebutkan ada perintah untuk melakukan penyelidikan kepada siapa pun.Dengan berbekal bantahan pengadilan, pengacara Muchdi semakin mantap untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memojokkan kliennya. Pernyataan sejumlah tokoh yang menyatakan Muchdi terlibat pembunuhan Munir dinilai telah memelintir putusan pengadilan."Kita akan mengkaji lagi apakah gugatan akan kita ajukan secara pidana atau perdata. Yang kita gugat yang jelas bukan institusi, tapi orang, ada 4 orang akan digugat," kata Mahendra.Namun saat ditanya siapa saja yang akan kena gugat, Mahendra menolak menyebutkan.Sejauh ini, Komisi Solidaritas untuk Munir (Kasum) sering mendesak polisi agar menyelidiki keterlibatan Muchdi PR dalam kasus Munir. Kasum mengajukan desakan itu dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan, Pollycarpus tidak sendirian dalam pembunuhan Munir.Kasum merupakan gabungan sejumlah LSM antara lain Kontras, Imparsial, HRWG dan LBH Jakarta. Tokoh-tokoh terkenal dalam Kasum antara lain Usman Hamid, Rachland Nashidik, Hendardi, dan Rafendi Djamin.Apakah mereka yang akan kena gugat? Kita tunggu saja! (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads