PN Jakpus Bantah Perintahkan Penyelidikan Muchdi PR
Selasa, 21 Feb 2006 14:22 WIB
Jakarta - Mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR boleh lega. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah memerintahkan polisi melakukan penyelidikan terhadap Muchdi terkait kasus Munir.Bantahan disampaikan Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso yang juga ketua majelis hakim kasus Munir usai menerima pengacara Muchdi di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Selasa (21/2/2006).Empat pengacara Muchdi, yakni A Wirawan Adnan, Mohammad Ali, M Luthfie Hakim, dan Mahendradatta menemui Cicut untuk meminta klarifikasi tentang putusan terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto.Mereka minta penjelasan apakah dalam putusan Polly, hakim juga memerintahkan penyelidikan terhadap Muchdi dan aparat BIN, seperti yang disampaikan sejumlah tokoh selama ini.Cicut menjelaskan, dalam putusan Polly, hakim memang mengatakan pilot Garuda itu tidak sendirian melakukan pembunuhan terhadap Munir. Polly yang diganjar hukuman 14 tahun penjara itu hanyalah orang yang turut melakukan pembunuhan. "Tapi majelis hakim tidak mungkin menyebut orang lain yang tidak didakwakan," kata Cicut.Ketua PN Jakpus itu lantas mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kalau ingin kasus itu terungkap, maka semua pihak harus dengan hati dingin menunggu upaya hukum yang akan dan sedang berlangsung. Jangan sampai berolok-olok satu sama lain," imbau Cicut.
(iy/)











































