Air Mata Basahi Pledoi 3 Terdakwa CGN
Selasa, 21 Feb 2006 14:22 WIB
Jakarta - Isak tangis membahana di ruang sidang pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bulir air mata membasahi pembacaan pledoi atau nota pembelaan 3 terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri untuk PT Cipta Graha Nusantara (CGN).Ketiga terdakwa kasus yang merugikan negara Rp 160 miliar ini menangis saat membacakan pledoi di depan majelis hakim yang dipimpin Sri Mulyani dan JPU FX Soehartono di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta, Selasa (21/2/2006).Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT CGN Edyson, Komisaris PT CGN Saiful Anwar dan Direktur PT CGN Diman Ponijan.Pledoi dibacakan ketiganya saling bergantian. Awalnya mereka berupaya tegar, tapi lama-lama terdengar isak tangis dari bibir mereka. Bahkan Saiful Anwar hanya mampu membacakan bagian pembelaanya saja, karena tak kuasa menahan tangis. Pembacaan pledoi akhirnya dilanjutkan kuasa hukumnya.Dalam pledoi yang dibacakan terdakwa Edyson. Dia mengaku kecewa dan tidak menerima tuntutan dari JPU. Menurutnya, CGN sama sekali tidak pernah terlibat dalam upaya melawan hukum atau merugikan negara."Saya merasa kecewa, karena keadilan dan kebenaran yang digelar pengadilan telah dikotori oleh para penegak hukum sendiri. Fakta-fakta yang ada di persidangan telah dihilangkan oleh penegak hukum, seolah-olah saya yang bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai keinginan mereka," ujar Edyson sambil terbata-bata dengan suara tercekat.Sama halnya dengan kedua terdakwa lainnya, Saiful dan Diman, mengatakan, kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri ke CGN tidak macet. Bahkan, menurut pimpinan Bank Mandiri, kredit ke CGN termasuk lancar. Utang pokoknya dan bunga telah dibayar. Pembayaran angsurannya hingga kini telah mencapai Rp 58 miliar.Sedangkan pengacara Saiful yang menggantikan pembacaan pledoi, Jon Waliri, mengatakan, di persidangan terungkap, para terdakwa tidak menunda pembayaran sesen pun. Malah menurutnya, kliennya justru membantu program pemerintah dengan membeli aset anak perusahan Bank Mandiri."Para hakim tidak perlu takut, kalau fakta hukum benar dan sesuai dengan hukum, maka dapat mengambil putusan tanpa ada faktor X," cetus Jon Waliri.Selain itu menurut dia, para debitor telah menjalankan tugasnya dengan baik. Namun jika mereka tetap disidangkan, mereka yakin semua bank milik pemerintah akan gulung tikar, karena tidak ada yang mau mengajukan kredit ke bank pemerintah."Bank pemerintah pun takut memberikan kredit, meski telah memberikan prosedur perbankan yang sesuai. Kejagung telah melakukan intervensi ke area hukum privat," kata Jon.Hingga pukul 14.10 WIB, pembacaan pledoi masih berjalan.
(zal/)











































