Assegaf: Tidak Ada Kerugian Negara, Vonis Bebas Neloe Tepat
Selasa, 21 Feb 2006 14:00 WIB
Jakarta - Praktisi Hukum M Assegaf menilai fakta-fakta yang dipakai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pertimbangan membebaskan mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe tepat.Hal ini disampaikan Assegaf pada pers di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2006). Assegaf dimintai komentarnya selaku praktisi hukum.Dijelaskan dia, berdasarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa maupun kuasa hukum, belum ada kerugian negara karena pembayaran kredit debitor (PT CGN) kepada Bank Mandiri akan berakhir pada 2007."Jadi atas dasar apa ada kerugian negara sehingga saya melihat perkara ini simpel bahwa kerugian negara belum terjadi karena sedang dilakukan pembayaran," ujar pria yang dikenal sebagai pengacara HM Soeharto ini.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Neloe, mantan Direktur Manajemen Risiko I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan pada Senin 20 Februari.Majelis hakim yang diketuai Gatot Suhartono memvonis bebas ketiganya dengan alasan menurut kesaksian Binhadi, mantan komisaris PT Bank Mandiri yang juga melakukan pengawasan terhadap Bank Mandiri, tidak pernah ada catatan adanya kerugian negara yang dilakukan Bank Mandiri saat memberikan kredit lunak pada PT CGN.
(aan/)











































