Hindari Kasus Sudi, SBY Harus Bikin UU Antikonflik Kepentingan
Selasa, 21 Feb 2006 13:46 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden SBY segera membuat UU Antikonflik Kepentingan. UU itu dinilai penting agar kasus surat heboh Seskab Sudi Silalahi tidak terulang lagi.Hal itu disampaikan Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (21/2/2006).Surat yang dilayangkan Sudi, diakui Danang tidak ada faktor pidananya. Namun hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran kode etik.Karena itu agar kasus surat ini nantinya bisa memuat faktor pidana, maka UU Antikonflik Kepentingan sangat mendesak untuk diterbitkan."Tidak ada salahnya Seskab membuat surat itu. Proyeknya juga belum berjalan. Namun tidak etis, sehingga harus ada pengaturan kode etik," kata Danang.Apalagi, kata Danang, para pembantu presiden seperti Menko Kesra Aburizal Bakrie dan Wapres Jusuf Kalla mempunyai ladang bisnis yang terbilang banyak."Agar kepentingan bisnis dan negara tidak tabrakan, maka harus dibuat batasan-batasan yang ketat antara wilayah publik dan privat," ujar Danang.Seskab Sudi Silalahi melayangkan surat kepada Menlu Hassan Wirajuda pada 21 Februari 2005. Surat tersebut terkait rencana renovasi KBRI Korea Selatan di Seoul. Dalam surat itu, Sudi merekomendasikan PT Sun Hoo Engineering sebagai perusahaan yang menangani proyek renovasi itu.
(umi/)











































