MA Didesak Judicial Review Inpres Pengampunan Debitor BLBI
Selasa, 21 Feb 2006 13:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta memberikan hasil judicial review Inpres 8/2002 tentang release and discharge pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).Pasalnya, judicial review itu sudah diajukan sejak 2003. Sebab Inpres itu bertentangan dengan berbagai macam perundangan-undangan yang ada."Inpres itu banyak melanggar aturan yang ada di antaranya UUD 1945, Ketetapan MPR, UU 31/1999 tentang korupsi, UU 18/1981 tentang KUHP," kata Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (21/2/2006).Dikatakan Danang, sebelum pemerintah menyelesaikan faktor perdata kasus BLBI, pemerintah juga harus menyelesaikan faktor hukumnya. Dalam banyak UU, pengemplang BLBI mempunyai ancaman hukuman pidana.Pengembalian uang tidak begitu saja menghilangkan faktor pidananya, tapi hanya bersifat keringanan hukuman di pengadilan.Dia mengatakan, Presiden SBY juga harus mengeluarkan Inpres baru untuk menganulir Inpres lama buatan Megawati yang dinilai banyak melanggar perundang-undangan. Saat ini sudah ada 6 orang termasuk Sudono Salim yang bebas karena telah membayar utang BLBI.
(san/)











































