Saddam Bisa Dihukum Mati dalam Beberapa Bulan
Selasa, 21 Feb 2006 12:59 WIB
Jakarta - Proses persidangan terhadap Saddam Hussein masih berjalan. Namun mantan pemimpin Irak itu bisa dihukum mati dalam beberapa bulan mendatang jika dirinya dinyatakan bersalah atas pembantaian 140 orang dari kota Dujail.Demikian diungkapkan kepala penuntut di persidangan kasus Saddam, Ja'afar Moussawi seperti diberitakan Sunday Times, Selasa (21/2/2006).Dikatakan Moussawi, sesuai aturan yang disahkan pada akhir tahun lalu, semua hukuman mati harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah permohonan banding gagal, tanpa mempedulikan tuduhan lainnya. Selain menghadapi tuduhan pembantaian warga Dujail, Saddam juga dihadapkan pada 11 tuduhan lain."Begitu salah seorang tersangka kasus Dujail, misalnya, divonis mati, maka dia tidak akan diadili atas tuduhan lain," ujar Moussawi dalam sebuah wawancara. "Tuduhan lainnya akan otomatis dibatalkan terhadap terdakwa tersebut," imbuhnya.Moussawi menolak memperkirakan berapa lama kasus Dujail ini akan selesai disidangkan. Kasus terhadap Saddam dan tujuh terdakwa lainnya ini telah dimulai empat bulan lalu.Menurutnya, panel yang terdiri dari 9 hakim telah dipilih untuk mendengar setiap gugatan banding yang mungkin diajukan para terdakwa nanti. Proses banding ini tidak mungkin memakan waktu lebih dari sebulan.Sesuai undang-undang Irak, hukuman mati yang telah dijatuhkan pada seseorang, termasuk mantan presiden, tidak mungkin diubah.Persidangan kasus Saddam oleh banyak warga Syiah dan Kurdi dianggap lamban. Beberapa kelompok HAM internasional telah mengritik cara pengadilan Irak mengadili Saddam. Menurut mereka, Saddam seharusnya diadili di pengadilan internasional.
(ita/)











































