Polri Siap Beri Masukan Jika UU ITE Direvisi

Polri Siap Beri Masukan Jika UU ITE Direvisi

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 19:24 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Dok Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Humas Polri)
Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan Polri siap memberi masukan jika UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan, jika ada pasal-pasal yang dianggap karet menimbulkan masalah, harus direvisi.

"Siapa tahu nanti ada permintaan masukan, kita beri masukan untuk UU ITE itu," ujar Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Argo menjelaskan kepolisian sudah melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah terjerat UU ITE. Salah satunya dengan menghadirkan virtual police, yang bertugas menegur masyarakat di ranah dunia digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sudah saya jelasin bahwa berkaitan UU ITE, kita berupaya bagaimana kita membantu masyarakat jangan sampai terjebak dengan adanya virtual police ini," tuturnya.

"Itu suatu giat maupun ide yang dilakukan polisi untuk masyarakat," sambung Argo.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pemerintah membentuk tim untuk mengkaji UU ITE. Tim telah disusun dan mulai bekerja.

Tim ini tak lepas dari arahan Presiden Jokowi soal pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap karet adalah masalah, maka harus direvisi.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak video 'Susunan Tim Kajian UU ITE: Mahfud Md Hingga Jenderal Listyo':

[Gambas:Video 20detik]



Tidak lama berselang, dibentuklah tim pengkaji UU ITE oleh yang melibatkan tiga kementerian. Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2).

Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads