Ganti Semua Hakim di PN Jaksel

Ulasan Media

Ganti Semua Hakim di PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2006 08:30 WIB
Jakarta - Neloe dkk dibebaskan oleh PN Jaksel. Memang ada pilih-pilih tersangka oleh kejaksaan. Yang tak kalah penting reputasi hakim PN Jaksel memang buruk. Tiga aktor penting dalam kasus Bank Mandiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/2/2006) kemarin. Mereka adalah para mantan pimpinan puncak Bank Mandiri ECW Neloe (Direktur Utama), I Wayan Pugeg (Direktur Manajemen Risiko) dan M. Sholeh (Direktur Coorporate Banking).Vonis bebas yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu benar-benar menjadi perhatian media nasional, sehingga semua media mengangkatnya di halaman muka. Setidaknya ada dua alasan: pertama, vonis itu jatuh pada saat gencar-gencarnya dilakukan pemberatasan korupsi; kedua, vonis bebas itu tak seimbang dengan tuntutan jaksa yang menghendaki mantan pimpinan Bank Mandiri itu dihukum 20 tahun.Tak kurang, Presiden SBY sendiri merasa jenggah atas bebasnya Neloe dkk. "Publik harus tahu, apa yang terjadi," katanya. Yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya adalah Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. "(Kecewa) berat banget," katanya. Sebab, aparat Kejaksaan Agung yang membawa kasus Bank Mandiri ini ke pengadilan.Sedari awal, penanganan kasus Bank Mandiri ini sudah menimbulkan tanda tanya besar. Bahwa pimpinan Bank Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa penyelewengan kredit, itu bisa dimengerti. Namun menempatkan mereka sebagai pelaku utama, sementara penerima kredit belum banyak disentuh, tentu mengherankan. Tidak salah bila Neloe dkk merasa dirinya dikorbankan.Masih kuat ingatan kita, bagaimana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang juga Koordinator Timtas Tipikor, Hendarman Supandji, bungkam seribu bahasa selama beberapa pekan, lantaran ditegor oleh atasannya. Kabarnya, saat di Istana bersama Jaksa Agung, dia diminta untuk tidak meneruskan pemeriksaan terhadap orang-orang tertentu yang diindikasi terlibat penyelewengan kredit Bank Mandiri. Jika melihat daftar mereka yang telah diperiksa di Gedung Bundar, memang ada beberapa nama yang sangat dekat dengan Istana. Dan nama-nama oang itu lenyap begitu saja, meskipun bukti-bukti penyelewengan kredit tidak bisa dibantah lagi. Kalau dari awal saja sudah tercium ketidakberesan dalam penanganan kasus Bank Mandiri, tentu bebasnya Neloe dkk menambah ketidakberesan itu. Jika ketidakberesan pertama terjadi di kejaksaan, ketidakberesan kedua terjadi pengadilan. Lalu adakah yang salah dengan vonis PN Jakarta Selatan?Seperti diungkapkan Jaksa Agung dan juga dibenarkan oleh sejumpah pengamat hukum pidana, tuntutan jaksa dalam terhadap mantan pimpinan Bank Mandiri itu sudah tepat. Logika hukum tuntutan, bukti-bukti yang diajukan, serta besarnya tuntutan sudah sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika, kemudian hakim mengabaikan sama sekali tuntutan jaksa, maka pertanyaan harus diarahkan ke mereka.Reputasi hakim-hakim di PN Jakarta Selatan dalam menangnai kasus korupsi memang kerap dipertanyakan. Menurut ICW, setidaknya tercatat 13 kasus korupsi besar di PN Jakarta Selatan dilepas atau dibebaskan terdakwanya. Oleh karena itu, ICW menyebut PN Jakarta Selatan sebagai 'kuburan' bagi pemberatasan korupsi.Meski sudah mendapat sorotan masyarakat, jajaran hakim, panitera dan pegawai di kantor pengadilan tersebut, masih berani melakukan praktek mafia pengadilan, seperti dalam kasus pemerasan terhadap terdakwa atau saksi. Sebelumnya, para hakim di sana juga sempat membebaskan terdakwa Sudjiono Timan dalam kasus korupsi Danareksa. Namun keputusan itu kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan tetap masuk penjara.Belajar dari banyaknya ketidakberesan yang terjadi di lingkungan PN Jakarta Selatan dalam dalam menyidangkan dan memvonis perkara-perkara korupsi, maka untuk mengembalikan citra lembega peradilan, maka tidak cukup apabila Komisi Yudisial turun memeriksa vonis bebasnya Neloe dkk. Langkah strategis yang harus dilakukan adalah mengganti semua hakim di PN Jakarta Selatan, dengan mendatangkan hakim-hakim kredibel dari tempat lain. Juga tak perlu ragu untuk memindahtugaskan para panitera dan staf yang dinilai bermasalah. Langkah inilah yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung, mengingat masih banyak kasus korupsi yang akan dilimphakan ke PN Jakarta Selatan. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads