Gugatan Rp 100 Miliar Staf Khusus Anies ke Lion Air Kandas

Gugatan Rp 100 Miliar Staf Khusus Anies ke Lion Air Kandas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 15:10 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air
Ilustrasi Lion Air (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meloloskan Lion Air dari gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan Staf Khusus Gubernur DKI Anies Baswedan berinisial MCA. Putusan itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bagaimana ceritanya?

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/2/2021). Peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2019.

MCA memesan untuk penerbangan pukul 10.05 WIB. MCA kemudian check in di counter 26 pukul 08.20 WIB. Menurut petugas Lion Air, MCA tidak bisa check in dikarenakan kursi sudah terisi penuh, dan petugas mengatakan tidak bisa melakukan input karena MCA tidak melakukan check-in online terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MCA sempat berdebat dengan petugas namun akhirnya tetap bisa terbang. Akhirnya MCA membeli tiket pesawat maskapai lain untuk bisa berlebaran di kampung halamannya di Pangkal Pinang, Bangka.

Atas hal itu, MCA tidak terima dan mengajukan somasi tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya gugatan dilayangkan.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, MCA meminta ganti rugi materiil Rp 106 juta dan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar. MCA juga meminta Lion Air untuk menyampaikan permohonan maaf kepada MCA melalui 10 media massa.

Pada 28 Juli 2020, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Jakpus juga menghukum MCA membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp 1.586.000.

Atas keputusan itu, MCA mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," ujar majelis yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Yonisman dan Nyoman Dedy Triparsada.

Menurut PT Jakarta, adalah benar bahwa tidak ada kewajiban penumpang untuk check in online.

"Namun, apabila yang demikian tidak dilakukan dan calon penumpang terlambat datang, sehingga check in counter telah ditutup, maka dapat berakibat calon penumpang tersebut tidak dapat diterbangkan ke tempat tujuan," ucap majelis dalam sidang pada 10 Februari 2021.

Argumentasi MCA dan Lion Air ada di halaman berikutnya.

Versi MCA

Dalam gugatan itu, MCA mengajukan sejumlah argumen. Di antaranya:

Tergugat dengan kesengajaan (wilfull) dan tanpa alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), secara nyata dan terang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.

Perbuatan Tergugat yang dengan menggunakan alibi-alibi yang sengaja diciptakan dilaksanakan secara terstruktur melalui petugas-petugasnya mengakibatkan Penggugat batal terbang menggunakan maskapai Tergugat meskipun sudah membayar lunas, dan terpaksa membuat Penggugat membeli tiket penerbangan melalui maskapai lain dengan harga Rp 5 juta untuk berlebaran di kampung halaman istri di Pangkal Pinang, Bangka.

Perbuatan Tergugat yang telah secara nyata tidak mengizinkan Penggugat untuk check in yang kemudian tidak menerbangkan Penggugat dengan alasan kursi penumpang telah terisi penuh mengakibatkan rasa malu bagi Penggugat karena Penggugat harus berteriak-teriak dan berdebat dengan petugas Tergugat, sehingga memancing perhatian orang lain serta mengganggu kenyamanan Penggugat.

Tergugat tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan masalah terhadap Penggugat meski sudah dikirimkan surat peringatan (Somasi) hingga tiga kali kepada Tergugat.

Perbuatan Tergugat melalui petugasnya secara nyata mengemukakan alasan mengada-ada untuk dengan sengaja membatalkan penerbangan Penggugat dengan mengatakan bahwa Penggugat diwajibkan check in secara online. Padahal tak ada satu pun ketentuan peraturan perundang- undangan yang mewajibkan hal tersebut. Di samping itu, pihak Tergugat juga tidak pernah menginformasikan kepada Penggugat mengenai kewajiban check-in online jika memang ada.

Versi Lion Air

Pihak Lion Air memberikan jawaban atas gugatan tersebut di persidangan. Berikut di antaranya:

Berdasarkan laporan Ramp Activity (Bukti T-1) Tergugat, check in counter mulai dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga tutup pada pukul 09.30 WIB, dan gate mulai dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga tutup pada pukul 09.35 WIB. Lion Air telah membuka pelayanan check-in 2 jam sebelum waktu keberangkatan yaitu tepat pada pukul 08.00 sesuai ketentuan yang diatur pada pasal 17 PM 185 Tahun 2015;

Lion Air membantah dalil Penggugat dalam posita poin 3 yang menerangkan bahwa Penggugat telah sampai di antrian check-in di counter nomor 26 pada pukul 08.00 WIB, Bahwa berdasarkan fakta hasil rekaman CCTV yang dilihat di Gedung Airport Operation Control Centre (AOCC), terlihat Tergugat baru masuk ke antrean check-in di counter Nomor 24 (bukan 26 seperti dalil Penggugat) pada pukul 08.50 WIB;

Berdasarkan fakta hasil rekaman CCTV tersebut juga terlihat Penggugat actual show di depan meja counter 24 pada pukul 09.33 WIB atau kurang 30 menit dari jadwal keberangkatan pada pukul 10.00 WIB sementara pelayanan check-in telah tutup pada pukul 09.30 WIB;

Tidak benar dalil yang menerangkan petugas counter Tergugat mengatakan kepada Penggugat bahwa tidak bisa check-in karena kursi sudah penuh. Petugas Tidak Pernah mengatakan hal tersebut dan juga tidak benar bahwa kursi sudah terisi penuh karena faktanya masih tersedia 1 seat tersedia.

Permasalahan yang dialami Penggugat bukan karena kursi pesawat telah terisi penuh, melainkan karena Penggugat terlambat melakukan check-in sesuai yang ditentukan dalam pasal 18 ayat (1) PM 185 Tahun 2015 batas tutup counter check-in 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan;

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads