Bantahan Yasonna ke Irjen Napoleon soal 'Suka-suka' Cabut DPO Djoko Tjandra 

Round Up

Bantahan Yasonna ke Irjen Napoleon soal 'Suka-suka' Cabut DPO Djoko Tjandra 

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 07:43 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Rakean Radhana Natawigena / 20detik)
Jakarta -

Terdakwa perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, mengklaim tidak ada perintah darinya untuk meminta Imigrasi menghapus status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon mengklaim terhapusnya nama Djoko Tjandra di red notice merupakan tanggungjawab Ditjen Imigrasi, merespon hal tersebut Menkum HAM Yasonna Laoly membantah.

Awalnya klaim Napoelon itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada Senin, (22/2/2021) di Pengadilan Tipikor. Napoleon mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi. Napoleon mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan uang atau janji padanya.

"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napoleon menyatakan tidak ada alat bukti yang membuktikan penerimaan uang atau janji terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Menurutnya, hal itu terbukti dari tidak adanya uang yang disita darinya.

"Tidak ada alat bukti petunjuk yang memiliki pembuktian terkait peristiwa pemberian hadiah uang atau janji oleh kami dalam perkara ini. Antara lain, tidak ada bukti berupa uang yang disita dari saya. Kedua, tidak ada barang bukti berupa CCTV yang berkesesuaian yang menunjukkan perbuatan kami menerima janji atau uang dari Tommy Sumardi," ujar Napoleon.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, tidak ada bukti komunikasi elektronik yang dikuatkan ahli forensik yang berkesesuaian dengan perbuatan kami menerima hadiah atau janji dari Tommy Sumardi. Tidak ada bukti peristiwa atau rangkaian peristiwa yang berkesesuaian dengan perbuatan menerima uang atau janji," tambahnya.

Napoleon juga menyebut kesimpulan jaksa yang menyebut dirinya memberi keuntungan bagi Djoko Tjandra sebagai kesimpulan yang tidak berdasarkan analisis hukum yang relevan. Sebab, tidak ada penerimaan uang atau janji yang menggerakkan niat itu.

"Kesimpulan JPU bahwa kami terbukti memiliki niat ingin memberi keuntungan kepada Joko Soegiarto Tjandra adalah kesimpulan yang tidak berdasarkan analisa hukum yang relevan sehingga tidak dapat membuktikan niat itu ada, dengan alasan, satu, tidak terbuktinya unsur menerima pemberian uang atau janji sehingga tidak ada unsur menggerakkan niat kami menguntungkan Joko Soegiarto Tjandra," ujarnya.

Napoleon juga menyebut tidak ada perintah darinya untuk meminta Imigrasi menghapus status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, penghapusan nama Djoko Tjandra merupakan tanggung jawab Dirjen Imigrasi dan tidak ada hubungannya dengan dia.

"Tidak ada satu kata dalam ketiga surat tersebut, yang baik tersirat mauput tersurat, meminta Imigrasi untuk menghapus DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada sistem ECS," ungkap Napoleon.

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra pada ECS pada SIMKIM adalah keputusan Dirjen Imigrasi secara sepihak sehingga tanggung jawab Dirjen Imigrasi sendiri yang tidak bisa dikaitkan dengan kami, Kadivhubinter Polri. Apabila Joko Soegiarto Tjandra mendapat keuntungan dari penghapusan namanya pada SIMKIM maka sebenarnya Dirjen Imigrasi lah yang telah memberikan keuntungan pada Joko Soegiarto Tjandra," tambahnya.

Atas uraiannya itu, Napoleon menilai tuntutan jaksa tidak dapat dipenuhi terhadap dirinya sebagai terdakwa. "Setelah kami menguraikan nota pembela ini kami berpendapat bahwa syarat objektif dan syarat subjektif pemidanaan sebagaimana isi surat tuntutan JPU tidak dapat dipenuhi pada diri kami sebagai terdakwa," ungkapnya.

Di akhir pleidoinya, Napoleon meminta majelis hakim menerima seluruh isi nota pembelaannya dan menolak seluruh isi surat dakwaan serta tuntutan JPU. Napoleon juga menyebut kasus yang menimpanya ini telah merendahkan martabat keluarganya.

"Selama 32 tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk bersahaja dan tidak bermewah-mewahan karena saya memang tidak punya dan tidak layak melakukannya. Belum tentu yang menggerakkan semua ini adalah orang yang lebih baik dari saya sebagai polisi. Bagi saya, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga," tutupnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikut


Yasonna Bantah Napoleon: Pencabutan DPO Bukan Suka-suka

Menkum HAM Yasonna Laoly, membantah pleidoi atau nota pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan DPO Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di sistem Imigrasi. Yasonna pun menjelaskan sistem penghapusan DPO seseorang di Imigrasi.

"Dirjen Imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Protap di Imigrasi itu: pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (aparat penegak hukum), bukan suka-suka kita," ujar Yasonna kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

Yasonna menegaskan penghapusan DPO itu harus berasal dari permintaan aparat penegak hukum, bukan seenaknya Ditjen Imigrasi. Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divhubinter Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan DPO itu saat itu berada di luar negeri, yakni Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kalau APH minta cekal, kita cekal. Kalau minta hapus, kita hapus. Itu ketentuan hukumnya," tegasnya.

Dalam sidang itu, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah menerima suap dalam upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.

Jaksa yakin Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads