Kementerian BUMN Bantah Terlibat Pemerasan Investor
Selasa, 21 Feb 2006 04:00 WIB
Jakarta - Dituduh memeras investor, Kementerian BUMN meradang. Tudingan itu dinilai lebih bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik. "Menteri Negara BUMN siap bekerja sama dengan pihak mana pun yang memiliki data dan informasi tentang tindak KKN di BUMN maupun di Kementerian Negara BUMN, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Koordinator Tim Media & Komunikasi Kementerian Negara BUMN, Andi Ch. Hassan, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (21/2/2006).Menurutnya, tidak ada upaya pemerasan terhadap investor dalam proses perjanjian KSO PT Kertas Kraft Aceh. Seluruh proses yang terkait dengan KSO PT Kertas Kraft Aceh berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sehingga tidak membuka peluang bagi upaya pemerasan dan sejenisnya," cetus Andi.PT. AKA Prima yang merupakan calon pemenang tender, tutur dia, tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah disepakati dalam tenggat waktu 3 bulan. Akibatnya proses negosiasi untuk menjadi pemenang tender tidak bisa dilanjutkan. "Persyaratan yang tidak bisa dipenuhi antara lain adalah PT. AKA Prima harus menunjukkan proof of fund atau bukti kepemilikan dana untuk investasi," urai Andi.Penghentian negosiasi ini tertuang dalam surat Direksi PT. Kertas Kraft Aceh No.367/KS.3.6/A/J/V/05 tertanggal 9 Mei 2005. Dengan demikian penghentian negosiasi untuk menjadi pemenang tender semata-mata karena PT. AKA Prima tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah disepakati, bukan karena PT. AKA Prima mengundurkan diri atau karena faktor lain. "Direksi PT Kertas Kraft Aceh tidak pernah menerima pernyataan pengunduran diri sebagai calon pemenang tender dari PT. AKA Prima," ujar dia.Andi membantah PT. AKA Prima mengundurkan diri dari perjanjian KSO. Sebab, meski berstatus calon pemenang tender, PT. AKA Prima tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi pemenang tender. Ia menegaskan tidak ada staf ahli Kementerian Negara BUMN berinisial HL dan LM."Jadi pernyataan bahwa ada penyelewengan prosedur tender tidak benar dan tidak berdasar," kata Andi. Tuduhan ini sendiri dilontarkan Direktur LBH BUMN Habiburrohman. Ia menuding 2 tenaga ahli kementerian BUMN berinisial HL dan LM berusaha memeras calon investor. Akibat percobaan pemerasan itu negara berpotensi menderita kerugian Rp 275 miliar.
(ton/)











































