Pemerintah Pelajari Rekomendasi MRP Soal Irjabar

Pemerintah Pelajari Rekomendasi MRP Soal Irjabar

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 22:48 WIB
Jakarta - Status hukum bagi keberadaan Irian Jaya Barat (Irjabar) masih tidak jelas. Pemerintah kini mempelajari rekomendasi MRP yang meminta penundaan pemekaran Papua. "Rekomendasi DPRD kita terima. Oke, kita akan pelajari apa yang dimaksud dengan belum waktunya pemekaran itu," kata Mendagri M Ma'ruf di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/2/2006). Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf usai mengikuti rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan DPRP. Rakor yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla ini diikuti Kepala BIN Syamsir Siregar, Menko Polhukam Widodo AS, Pangdam Trikora Mayjen George Toisuta, Kapolda Papua Irjen Pol Tommy T. Jacobus, dan Ketua DPRP Agus Alue Alua.Sekadar diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta pemerintah menunda pembentukan provinsi Irjabar. Sikap yang tertuang dalam rekomendasi itu menyatakan pemekaran provinsi Papua belum tiba saatnya.Ma'ruf menjelaskan, rekomendasi DPRP tersebut didasarkan pada pasal 76 UU 21/2001 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Sementara pemerintah melihatnya dari perspektif berbeda, meski sama-sama merujuk dasar hukum yang sama. Menko Polhukam Widodo AS menambahkan sebenarnya sudah sejak lama pemerintah berkomunikasi dengan MRP dan DPRP tentang masalah itu. Tapi solusi belum juga ditemukan. "Ada item-item yang harus dicermati dalam kontek penerapan pemerintahan sesuai dengan UU yang ada. Ada substansi hukum terkait administrasi pemerintahan yang harus dipelajari dan bukan masalah setuju atau tidak setuju (pembentukan Irjabar)," ujar Widodo. Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua DPRP Agus Alue Alua yang ditemui wartawan secara terpisah. Pemerintahan Papua dan Irjabar untuk sementara waktu tetap berjalan seperti bisa, karena inti masalahnya bukan keberadaan propinsi baru. Melainkan waktu dilaksanakannya pemekaran wilayah. "Kami tidak menolak (Irjabar). Tapi tunda dulu (pembentukannya), semua (masalah) diselesaikan dulu," pinta Agus. (ton/)


Berita Terkait