Neloe Cs Bebas Malam Ini
Senin, 20 Feb 2006 20:03 WIB
Jakarta - Tiga mantan direksi Bank Mandiri yang divonis bebas segera menghirup udara bebas. Kejaksaan Agung melepaskan mereka dari rumah tahanan, malam ini. "Malam ini mereka dieksekusi. Batasnya sampai jam 12 malam," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, usai raker di Komisi III di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/2/2006).Menurut Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iskamto, juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi kepada jaksa penuntut umum, yang diketuai oleh Baringin Sianturi, untuk membebaskan ketiga terdakwa. Tiga orang terdakwa tersebut yaitu, mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan mantan EVP Coordinator Corporate Management and Government M Soleh Tasripan."Jaksa berdasarkan surat perintah akan membuat berita acara pengeluaran para terdakwa dari rutan," kata Masyhudi.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto membebaskan ketiga terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar.Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti merugikan negara, karena kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) jatuh tempo pada tahun 2007. Selain itu, hingga saat ini PT CGN juga masih melakukan pencicilan hutang kepada Bank Mandiri.
(fjr/)











































