Mulai Jalani Sidang, Hercules Janji Taat Hukum
Senin, 20 Feb 2006 18:52 WIB
Jakarta - Hercules Rozario Marshal, terdakwa penyerangan kantor Harian Indopos didakwa melakukan tindak kekerasan. Hercules berjanji akan taat hukum dan akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2006). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasan Ridwan mendakwa Hercules dengan pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP dan pasal 351 ayat 1 jo. pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Hercules didakwa melakukan kekerasan terhadap manusia. Persidangan ini langsung menghadirkan saksi wartawan Indopos Deni Triwahyudi yang menjadi korban kekerasan. "Saya tidak kenal Hercules, tapi saya tahu Hercules," ujarnya.Dalam kesaksiannya, Deni menceritakan bahwa sebelum dipukul, dia sempat melihat Hercules bergerak ke arahnya dan meninju pipi kanan saksi. Pengacara Hercules, Ikraman Thalib meragukan kesaksian Deni."Katanya saksi tidak kenal Pak Hercules, kok tahu Pak Hercules yang memukul," ujarnya kepada wartawan usai persidangan. Ikra meyakinkan kliennya tidak akan kemana-mana dan akan menjalani persidangan dengan baik. "Saya adalah masyarakat yang taat hukum, saya tidak akan kemana-mana. Saya akan mengikuti jalannya perkara ini dengan baik dan benar," ujar Ikra menirukan Hercules.Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi. Puluhan pendukung Hercules tidak langsung membubarkan diri saat sidang ditutup pada pukul 17.00 WIB. Mereka dijaga petugas kepolisian dan digiring perlahan meninggalkan PN Jakarta Selatan.
(fay/)











































