Pelepasan Areal Bandara Kuala Namu Masih Belum Tuntas
Senin, 20 Feb 2006 18:13 WIB
Medan - Rencana pembangunan Bandara Kuala Namu sebagai pengganti Bandara Polonia Medan yang rencananya dimulai tahun ini masih bermasalah. Saat ini 71 keluarga masih bertahan di areal Kuala Namu. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa yang seharusnya merelokasi malah lepas tanggung jawab. Perusahaan ini juga tidak menggubris Komnas HAM. Menurut Sudjono, Ketua Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML), paguyuban warga yang belum direlokasi tersebut, mereka sudah lama menanti kebijakan PTPN II dalam kaitan masalah relokasi ini. Namun sejak tahun tahun 1997 hingga sekarang tetap belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya. "Kami tetap bertahan karena tidak mendapat ganti rugi dan tidak direlokasi sebagaimana yang dijanjikan PTPN II. Kami sudah minta bantuan dan mengadukan masalah ini kepada Komnas HAM, tapi lembaga ini pun tidak dianggap sama sekali oleh PTPN II," kata Sudjono kepada wartawan di Medan, Senin (20/2/2006). Dalam kasus ini, Komnas HAM memang turut membantu mengambil jalan tengah. Surat pertama dikirimkan pada 15 November 2005, namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Lantas Komnas HAM mengirim surat untuk kedua kalinya pada 8 Februari 2006. Namun sejauh ini juga belum dapat tanggapan. "Mengingat permasalahan ini sudah cukup lama, maka kami minta pada saudara agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai masalah ini," kata Hasbalah M Saad, Komisioner Hak Buruh, Petani dan Nelayan Komnas HAM, dalam surat tersebut yang tembusannya diterima Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML) beberapa hari lalu. Rencana pembangunan Bandara Kuala di Desa Kuala Namu, Kec. Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, diagendakan seiring dengan pelepasan lahan seluas 1.365 hektar lahan yang diperuntukkan bagi bandara baru ini. Dari areal itu, seluas 891,3 hektar merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dilepaskan pada Oktober 1997. Termasuk dalam areal HGU PTPN II yang dilepaskan ini, pemukiman para buruh kontrak dari Pulau Jawa berikut keturunannya yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PTPN II. Pada tahun 1998 warga mendapat tawaran ganti rugi dengan jumlah bervariasi. Untuk buruh perkebunan aktif diberikan Rp 2.350.000. Sementara warga yang sudah pensiun diberikan dana Rp 4.292.085. Sebagian besar warga menolak karena ganti rugi itu dinilai tidak sebanding. Warga kemudian menuntut direlokasi dengan memberi lahan baru setidaknya seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian warga."Paling tidak kami bisa di relokasi ke sebelah timur kawasan Kuala Namun, yang masuk Desa Pasar VI. Kecamatan Beringin," kata Sudjono. Namun, permintaan itu tidak disahuti. Pembangunan Bandara Kuala Namu tetap dimulai 1990. Namun seiring dengan krisis ekonomi tahun 1997, pemerintah menunda semua proyek besar. Jadi, proyek Bandara Kuala Namu yang baru dimulai dengan pembangunan fisik berupa pagar keliling dan jalan aspal ikut terhenti pembangunannya.
(asy/)