KPK Mengusulkan Sidang Korupsi Ditangani Pengadilan Tipikor

KPK Mengusulkan Sidang Korupsi Ditangani Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 17:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar seluruh kasus korupsi, baik yang ditangani KPK maupun Timtas Tipikor, ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Usulan ini diajukan menyusul vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Direktur Manajemen Risiko I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan."Ada (usulan) dan sudah dibicarakan dengan Kapolri dan Jaksa Agung," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2006).Ruki menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu untuk membicarakan hal itu dengan presiden dan ketua MA. "Karena masalah ini adalah domain MA," jelasnya.Menurut Ruki, penyatuan pengadilan ini sangat membutuhkan dukungan pemerintah mengenai dana. Bahkan KPK akan mengajukan amandemen UU Anti-tindak Pidana Korupsi.Selama ini banyak kasus korupsi ditangani di berbagai pengadilan. Banyak di antaranya menghasilkan putusan yang janggal. Antara lain kasus Nurdin Halid di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara, kasus Karaha Bodas di PN Jakarta Pusat, dan kasus Bank Dagang Bali di PN Jakarta Selatan. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads