Neloe Bebas, Jaksa atau Hakimnya Gegabah
Senin, 20 Feb 2006 16:16 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas tiga mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Pertanyaannya, siapakah diantara hakim dan jaksa penuntut umum yang gegabah? "Saya tidak mau intervensi terhadap putusan lembaga peradilan terhadap Neloe. Cuma saya mau bertanya pada jaksa dan hakim, apakah jaksa penuntut umum yang telah gegabah mengutip ketentuan hukum atau sebaliknya hakim yang gegabah mengabaikan ketentuan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf kepada detikcom, Senin (20/2/2006).Almuzammil mengaku tidak mengerti dengan hasil persidangan Neloe cs, sebab sebelumnya JPU menuntut dengan hukuman penjara 20 tahun."Bagaimana bisa, tuntutan 20 tahun kemudian divonis bebas? Saya berharap Kejagung, MA (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial) memperhatikan proses penyusunan tuntutan jaksa dan juga penentuan vonis oleh hakim pada kasus ini," ujar dia.Dijelaskan Almuzammil, langkah Kejagung, MA dan KY ini dirasa perlu untuk mengetahui kelemahan kasua ini ada di mana. Apakah kelemahan berada di jaksa penuntut atau di pihak hakim. Sebab, lanjutnya, putusan ini jelas akan menimbulkan kontroversi di publik. "Jika jaksa agung sangat yakin dengan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa agung harus ajukan kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut," tegasnya.
(san/)











































