Sudi Silalahi Dilaporkan ke KPK
Senin, 20 Feb 2006 16:05 WIB
Jakarta - Meski Seskab Sudi Silalahi sudah berkali-kali membantah tudingan bahwa dirinya telah menunjuk PT Sun Hoo Engineering dalam proyek pembangunan KBRI Korea di Seoul, tetap saja memunculkan berbagai kecurigaan. Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Sudi Silalahi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MHI juga meminta agar KPK segera memeriksa dan menangkap Sudi Silalahi."Perbuatan Sudi Silalahi dengan mengirim surat rekomendasi jelas-jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Ini jelas tindak pidana korupsi, atau setidak-tidaknya percobaan korupsi," kata Ketua Dewan Pendiri MHI Mohammad Tohir di gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2006).Dalam penilaian Tohir, tindakan Sudi Silalahi yang memberikan surat rekomendasi betul-betul membuktikan adanya intervensi pihak istana. "Ini merupakan bentuk penyimpangan yang tidak bisa dielakkan," katanya.Surat Sudi yang dipersoalkan Tohir adalah dua surat yang dikirim ke Menlu tertanggal 20 Januari 2005 dan surat kedua tanggal 21 Februari 2005. Kedua surat tersebut menegaskan pada prinsipnya Presiden tidak keberatan dengan pembangunan KBRI Korea di Seoul. Berkenaan dengan hal tersebut, Presiden memberi petunjuk kiranya menteri dapat merespons dan menerima presentasi dari manajemen PT Sun Hoo Engineering dalam kesempatan pertama.Sudi Silalahi dinilai telah melanggar UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. "Untuk itu, kami mendesak agar Sudi Silalahi ditetapkan menjadi tersangka," kata Tohir.
(jon/)











































