Disemangati Puluhan Pendukungnya, Hercules Disidang

Disemangati Puluhan Pendukungnya, Hercules Disidang

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 15:57 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Hercules dengan dakwaan penyerbuan kantor Harian Indopos pada 20 Desember 2005 lalu. Sidang dihadiri puluhan pendukung Hercules. Sidang yang diketuai oleh Soedarmadji langsung mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasan untuk membacakan dakwaan. "Bahwa terdakwa dan terdakwa lainnya yang diadili secara terpisah dalam persidangan yang lain, pada Selasa 20 Desember 2005 sekitar pukul 20.45 WIB di tempat harian Indopos, Graha Pena, melakukan kekerasan terhadap manusia," ujar Koordinator JPU Nurhasan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/2/20006).Nurhasan menambahkan dalam penyerangan tersebut Hercules dan keenam terdakwa lainnya yaitu Yohanes Parun, Antonius, Kimung bin Subana, Ony, Bakri Gnabelin, dan Alimuddin mendatangi Indopos untuk mencari wartawan Indopos yang menulis pada kolom Buah Bibir.Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga 15.30 WIB masih berlangsug di bawah penjagaan yang ketat 60 personel aparat kepolisian Polres Jaksel ditambah 25 personel Polsek Pasar Minggu. Persidangan juga dihadiri oleh puluhan orang yang berpakaian sipil yang memberikan dukungan pada Hercules. Sejauh ini persidangan masih berlangsung tertib. (san/)


Berita Terkait