Mendiknas: Tuntutan PGRI Soal UU APBN Salah Alamat

Mendiknas: Tuntutan PGRI Soal UU APBN Salah Alamat

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 15:45 WIB
Jakarta - Judicial review yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dinilai salah alamat. Selain itu, juga keliru dalam perhitungan mengenai alokasi dana APBN tahun 2006 untuk anggaran pendidikan."Para pemohon keliru dalam perhitungan dan keliru dalam tempat menuntut. Masalahnya, kalau menuntut pada UUD, memang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi kalau antara APBN dengan UU Sisdiknas, menuntutnya seharusnya di MA," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Soedibyo.Hal ini disampaikan dia dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2006). Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.Bambang menilai keberatan penuntut tidak didasarkan pada UUD 1945 sebagai acuan, melainkan pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas. "Tetapi mereka malah menuntutnya ke MK," ujarnya.Dijelaskan dia, berdasarkan UU 13/2005 tentang APBN tahun anggaran 2006, seluruh anggaran pendidikan pada tahun anggaran ini mencapai kurang lebih Rp 125 triliun atau 19,37 persen."Nah sementara yang dituntut itu anggaran hanya untuk Depdiknas. Jadi bukan untuk alokasi seluruh anggaran pendidikan," tutur Bambang.Menurut penjelasan UU 20/2003 pasal 49 ayat 1, lanjut Bambang, alokasi dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD dapat dilakukan secara bertahap hingga 2009."Jadi tuntutan yang mereka lakukan salah alamat dan keliru," cetusnya.PGRI, ISPI, dan Nurani Dunia sebelumnya mengajukan judicial review ke MK mengenai UU 13/2005 tentang APBN tahun 2006 terhadap UUD 1945.Dalam UU tersebut ditetapkan anggaran sektor pendidikan dalam APBN 2006 sebesar Rp 36 triliun, dan setelah dikurangi gaji dosen menjadi Rp 34 triliun atau 8,1 persen dari ABPN 2006.Penuntut menilai hal ini bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang isinya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. (aan/)


Berita Terkait