Diganjar Hukuman Mati & Seumur Hidup, Bali Nine Banding

Diganjar Hukuman Mati & Seumur Hidup, Bali Nine Banding

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 15:43 WIB
Denpasar - Sembilan warga Australia yang dikenal sebagai Bali Nine tidak puas dengan putusan mati dan penjara seumur hidup yang dijatukan PN Denpasar. Para penyelundup narkoba ini pun mengajukan banding. Bali Nine mengajukan banding ke PT Denpasar melalui PN Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (19/02/2006). Namun pengajuan banding ini masih berupa pendaftaran banding kepada panitera PN Denpasar. Pengacara Mohamad Rifan mengajukan banding untuk lima anggota Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang divonis mati dan Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen serta Mathew James Norman yang dikenal dengan sebutan kelompok melasti yang diganjar kurungan seumur hidup. Sebelumnya, empat anggota Bali Nine lainnya yang divonis penjara seumur hidup, yaitu Lawrence Renae, Scott Anthony Rush, dan Martin Eric Stephen telah mengajukan banding minggu lalu,sedangkan Michael William Czugaj mengajukan banding hari ini. PN Denpasar dalam putusannya menyatakan Bali Nine terbukti mengekspor 8,2 kg heroin dari Denpasar ke Australia. Rifan kepada wartawan mengatakan bahwa Andrew Chan cs siap menerima sistem hukum di Indonesia asalkan sesuai dengan keadilan. Dalam bandingnya, ia berharap PT Denpasar akan mengoreksi putusan PN Denpasar. "Kita juga mohon di PT mendapatkan keadilan karena kita yakin putusan PN Denpasar banyak pertimbangn hukumnya yang tidak memasukkan pertimbangan klien kami," katanya. (nrl/)


Berita Terkait