Pontjo Diperiksa Timtas Tipikor Senin 27 Februari
Senin, 20 Feb 2006 15:41 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton terus bergulir. Kini giliran Direktur Utama (Dirut) PT Indobuild Co Pontjo Sutowo yang akan diperiksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).Pontjo Sutowo akan diperiksa oleh tim penyidik Timtas Tipikor yang diketuai Daniel Tombe pada Senin 27 Februari mendatang. Pontjo akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun ini."Yang bersangkutan kelihatannya diperiksa Senin besok," ujar Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di sela-sela rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2006).Timtas Tipikor telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi HGB Hotel Hilton. Mereka adalah Kakanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempouw, Kepala BPN Jakarta Selatan Ronny Kusuma Yudistira, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo.Timtas Tipikor telah memeriksa dua tersangka, yaitu Robert dan Ronny. Pemeriksaan terhadap Ali Mazi masih menunggu surat dari Presiden SBY agar Ali bisa diperiksa sebagai tersangka. Robert dan Ronny dijadikan dalam satu berkas perkara, sedangkan Pontjo dijadikan satu berkas dengan Ali.
(fay/)











































