Hakim Tolak Eksepsi Makelar Buku Pemilu KPU

Hakim Tolak Eksepsi Makelar Buku Pemilu KPU

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 14:53 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku panduan Pemilu 2004 Tjetjep Harefa. Eksepsi dinilai sudah masuk materi pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam persidangan.Tjetjep adalah broker alias makelar buku panduan Pemilu 2004, dan merupakan kenalan dari mantan Sekjen KPU Safder Yusacc."Apa yang disampaikan terdakwa oleh tim kuasa hukumnya mengenai perbuatan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara," ujar hakim anggota Martini dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2006).Hakim juga keberatan dengan bagian eksepsi yang mengatakan terdakwa mendapatkan hukuman secara fisik berupa penjara di rumah tahanan sejak 31 Agustus 2005. Terdakwa juga mengatakan keluarganya mendapatkan cemoohan akibat opini yang berkembang di masyarakat."Itu bukanlah merupakan alasan agar eksepsi bisa diterima majelis hakim. Hal itu merupakan ungkapan perasaan pribadi terdakwa," tandas ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.Hakim sebaliknya mengatakan dakwaan JPU telah tercakup secara keseluruhan. Oleh karena itu, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 27 Februari mendatang. (fay/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads