Korupsi KPU, Bambang Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Korupsi KPU, Bambang Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

- detikNews
Senin, 20 Feb 2006 14:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor kembali menjatuhkan tuntutan kepada orang-orang KPU. Kali ini yang dituntut adalah R Bambang Budiarto dan Safder Yusacc. Bambang dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Safder dituntut 4 tahun 6 bulan.Bambang adalah terdakwa I kasus korupsi buku panduan pemilu. Sedangkan Safder yang menjabat sebagai Sekjen KPU merupakan terdakwa II dalam kasus yang sama. Dalam pengadaan buku panduan, Bambang menjabat sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 1,94 miliar.Apabila dalam waktu 1 bulan setelah keputusan hukum tetap namun mereka tidak mampu membayar, maka keduanya akan dipidana penjara selama 1 tahun.Hal-hal yang memberatkan keduanya, seperti yang dibacakan JPU, adalah pejabat yang ditugaskan di KPU yang seharusnya menciptakan pendidikan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, dan keduanya tidak mengaku terus terang.Sedangkan hal-hal yang meringankan, mereka telah ikut serta menyukseskan Pemilu 2004. Keduanya juga telah mengabdi sebagai PNS lebih dari 20 tahun dan belum pernah dihukum.Kepada majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/2/2006), Bambang menyatakan keberatan karena banyak fakta persidangan yang tidak diungkap.Namun Chaniago meminta keberatan Bambang disampaikan dalam pledoi. Mereka diberi waktu 1 minggu sejak hari ini untuk menyusun nota pembelaan, sehingga sidang bisa dilanjutkan pada 27 Februari.Usai sidang Safder mengatakan, tuntutan yang diajukan JPU hanyalah pemindahan dari surat dakwaan yang dulu pernah dibuatnya. Dakwaan itulah yang dijadikan tuntutan. Berdasarkan fakta persidangan, dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi."Saya hanya melanjutkan nota dari biro kepada ketua KPU. Selanjutnya yang melakukan negosiasi adalah ketua atas perintah rapat pleno," katanya.Dalam persidangan, imbuhnya, tidak terungkap adanya mark up senilai 30 persen dari pengadaan buku panduan itu. "Yang saya sesalkan, fakta persidangan sama sekali tidak disinggung," katanya. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads